DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Mandek Hampir 10 Tahun

Ketua DPRD Sumbar Muhidi memimpin Rapat Paripurna yang membahas temuan 22 aset bermasalah senilai Rp79,02 miliar serta lambatnya likuidasi dua BUMD. (Foto: Ist)
Ketua DPRD Sumbar Muhidi memimpin Rapat Paripurna yang membahas temuan 22 aset bermasalah senilai Rp79,02 miliar serta lambatnya likuidasi dua BUMD. (Foto: Ist)

Padang, - Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan serius DPRD Sumbar.

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset menemukan sebanyak 22 aset berupa tanah dan bangunan yang tidak termanfaatkan secara optimal (idle) maupun bermasalah, dengan total nilai tercatat mencapai Rp79,02 miliar.

Temuan ini mengungkap persoalan aset daerah yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penguasaan lahan, hingga potensi kerugian dan hilangnya peluang pendapatan daerah.

Temuan tersebut disampaikan Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar yang diketuai Doni Harsiva Yandra, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026).

Dari total nilai aset yang menjadi perhatian, sebesar Rp54,52 miliar masuk kategori aset idle, sedangkan Rp24,50 miliar merupakan aset bermasalah.

Berbagai persoalan ditemukan, mulai dari aset yang dibiarkan tidak produktif, dikuasai pihak lain, dokumen kepemilikan yang belum jelas, hingga bangunan rusak berat dan pembangunan yang belum diselesaikan.

Sejumlah aset yang menjadi perhatian Pansus di antaranya tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, tanah bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, serta gedung bangsal penyakit dalam RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH.

Persoalan lainnya ditemukan pada Rumah Dinas Kehutanan di Bukittinggi, di mana sebanyak 25 rumah telah bersertifikat atas nama penghuni sebagai rumah dinas Golongan III.

Sementara aset bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Padang, masih menghadapi persoalan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pensiunan.

Tak hanya aset tanah dan bangunan, Pansus juga menyoroti belum tuntasnya likuidasi dua perusahaan daerah, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ).

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini