Padang, - KPU Sumbar menggelar Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan standar pelayanan registrasi kunjungan tamu dan pengelolaan permohonan informasi, di Aula KPU Sumbar, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan pelayanan publik.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyampaikan, standar pelayanan menjadi tolok ukur dan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus acuan penilaian kualitas pelayanan yang diberikan instansi kepada masyarakat.
"Setiap instansi berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya, didampingi Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria, Ory Sativa Syakban, dan Hamdan, serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami.
Menurutnya, penerapan standar pelayanan publik tidak hanya menjadi jaminan kepastian layanan bagi masyarakat, tetapi juga sarana untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja instansi serta memperkuat pengawasan masyarakat terhadap kesesuaian layanan yang diberikan.
Surya Efitrimen juga menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah dialog dan pertukaran opini antara penyelenggara layanan dan pemangku kepentingan, seperti partai politik, pemilih, serta media massa."Forum ini penting untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan KPU,” katanya.
Hasil dari forum ini akan dituangkan dalam berita acara janji perbaikan pelayanan publik dan menjadi dasar penetapan keputusan standar pelayanan registrasi layanan tamu serta standar pelayanan pengelolaan permohonan informasi.
Kemudian, laporan hasil kegiatan juga akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU Sumbar.
"Kami berharap forum ini menghasilkan saran dan masukan konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik KPU Sumbar sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas,” ucapnya, di hadapan 31 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi, partai politik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas, serta awak media. (***)
Editor : Redaksi