Payakumbuh, - Ketegangan politik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memuncak.
Kelima fraksi di dewan secara resmi menolak rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini adalah penolakan kedua kalinya berturut-turut selama masa jabatan Bupati Safni Sikumbang dan Wakil Bupati Ahlul Badrito.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (16/7/2026) sore. Bupati Safni tidak hadir dan diwakili sepenuhnya oleh Wakil Bupati Ahlul Badrito.
Penolakan disampaikan secara bulat oleh Fraksi NasDem, PAN, Demokrat, PKB, dan PKS yang mana di antaranya adalah partai pendukung pasangan Safni Ahlul Badrito saat Pilkada lalu.
Dewan menilai pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat serampangan dalam mengelola keuangan dan administrasi pemerintahan, bahkan berpotensi melanggar hukum.
Pelanggaran Produk Hukum dan Pergeseran Anggaran
Juru Bicara Fraksi PAN Yori Anggara menjelaskan penolakan berdasar kajian mendalam.
Salah satu temuan utama, Pemkab menerbitkan 35 produk hukum, namun 27 di antaranya tidak melalui proses fasilitasi Biro Hukum Pemprov Sumbar. Padahal fasilitasi itu wajib hukumnya.Aturan tanpa fasilitasi berstatus bodong dan berisiko bermasalah di pengadilan, apalagi sebagian mengatur soal penggunaan anggaran.
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya Esi Asmawati menyoroti pelanggaran prosedur berat: selama tahun 2025 terjadi tujuh kali pergeseran anggaran senilai puluhan miliar rupiah tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD.
Padahal aturan mewajibkan pemberitahuan resmi sebelum mengubah pos anggaran.
Editor : Editor