Kejaksaan Dharmasraya tetapkan tersangka korupsi pejabat BKD Pemkab Dharmasraya

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagian, menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pejabat BKD Pemkab Dharmasraya, Selasa (9/12/2025). (Foto: Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagian, menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pejabat BKD Pemkab Dharmasraya, Selasa (9/12/2025). (Foto: Ist)

Pulau Punjung, - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah oleh oknum pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Sementara itu Kepala Kejaksaan (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian, pada hari, Selasa (09/12/2025) di rungan kejaksaan Dharmasraya mengatakan tersangka ditetapkan oleh pihaknya untuk saat ini satu orang berinisial BY dengan jenis kelamin laki-laki.

"Kemudian Tim penyidik menyimpulkan tersangka inisal BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa Bendahara di BKD pemerintah kabupaten Dharmasraya

Di tambah kan pada hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian, didampingi Kasi Intel Roby Hidayat, dan penyidik saat memberikan keterangan pers,

Kemudian menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan setelah menyandangkan status tersangka terhadap BY.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III untuk dua puluh hari ke depan," jelasnya.

Ia menceritakan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah yang sedang ditangani itu terjadi dalam rentang bulan Januari hingga Mei 2025, atau setidaknya-setidaknya pada waktu lain dalam tahun yang sama.

Tersangka BY diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya yang pencairannya masuk ke rekening tersangka selaku Kabid Perbendaharaan pada BKD Dharmasraya.tegas Kepala Kejaksaan (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian,

Selanjutnya tersangka kembali menerbitkan SP2D ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya terhadap kegiatan yang sama, lanjut dia.

"Pencairan yang dilakukan tersangka sebagai kuasa BUD sebayak dua kali itu, pertama di kegiatan Dinas Pendidikan sejumlah Rp457 juta, dan kegiatan di Sekretariat DPRD Rp132 juta," ujarnya.

Editor : Editor
Banner Ulang Tahun Gerindra ke 8
Bagikan

Berita Terkait
Terkini