Menurut dia perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp589 juta sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menambahkan tersangka BY ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tegaa Kepala Kejaksaan (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian. (***)
Editor : Editor