Padang, - Kuasa hukum Beny Saswin Nasrun menyatakan kliennya telah melunasi seluruh kewajiban keuangan PT Benal Ichsan Persada kepada pihak perbankan, sekaligus menegaskan bahwa pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Advokat Dr. Suharizal, S.H., M.H., M.M., M.IP., CLA saat konferensi pers, Senin (19/1/2026). Dikatakannya, bahwa 10 SHM yang sempat disebut fiktif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang merupakan sertifikat sah, diperoleh melalui transaksi jual beli, dan telah terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan Kota Dumai.
Suharizal menyebutkan, pemblokiran sertifikat dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi. Namun, kebijakan administratif tersebut telah digugat ke PTUN Pekanbaru dan diputuskan melalui Putusan Nomor 56/G/TF/2024/PTUN.PBR tertanggal 26 Mei 2025.
“PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan pemblokiran 10 sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai sebagai perbuatan melawan hukum serta batal,” ujar Suharizal.
Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa seluruh kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank telah diselesaikan secara bertahap. Berdasarkan surat bank tertanggal 15 Januari 2026, sisa kewajiban sebesar Rp25 miliar dinyatakan telah lunas, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban atas nama PT Benal Ichsan Persada.
Terkait perkara pidana, Beny Saswin Nasrun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 29 Desember 2025. Atas penetapan tersebut, pihaknya mengajukan upaya hukum praperadilan yang dijadwalkan disidangkan pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Padang.Selain praperadilan, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Negeri Padang dengan merujuk Pasal 328 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan dasar bahwa seluruh kewajiban keuangan telah diselesaikan.
“Permohonan penundaan penuntutan kami ajukan karena tidak lagi terdapat kerugian keuangan negara, dan kewajiban korporasi telah dinyatakan lunas oleh pihak bank,” ucapnya. (***)
Editor : Editor






