Sidang pra peradilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar tersebut dinyatakan selesai dan permohonan pemohon resmi tidak dapat diterima. (***)
Editor : Editor
Sidang pra peradilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar tersebut dinyatakan selesai dan permohonan pemohon resmi tidak dapat diterima. (***)
Editor : Editor