Sidang pra peradilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar tersebut dinyatakan selesai dan permohonan pemohon resmi tidak dapat diterima. (***)
Editor : Editor


Sidang pra peradilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar tersebut dinyatakan selesai dan permohonan pemohon resmi tidak dapat diterima. (***)
Editor : Editor

