Evi Yandri menjelaskan, dari kajian yang telah dilakukan DPRD bersama Pemprov disepakati salah satu potensi yang difokuskan untuk dioptimalkan adalah dari PAP. Sesuai regulasi setiap pihak yang memanfaatkan air permukaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dikenakan PAP.
“Dari kajian dan pendalaman yang kita lakukan dapat disimpulkan potensi PAP ini tidak hanya terkait dengan pajak dari PDAM, PLTA, restoran, dan hotel, tetapi juga dapat digali dari perkebunan-perkebunan yang beroperasi di Sumbar, karena mereka juga menggunakan air permukaan. Selama ini potensi itu yang luput kita optimalkan,” katanya.
Dikatakannya, untuk memastikan pemungutan PAP berjalan optimal, Pemprov bersama DPRD juga telah melakukan studi ke sejumlah provinsi di Indonesia guna mendalami penerapan pungutan PAP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Kepada perusahaan yang hadir dalam sosialisasi hari ini kami imbau agar dapat mendalami regulasi terkait PAP, soal wajib pajak, dasar penghitungannya, dan lain-lain silakan didalami,” katanya.
Editor : MS

