Hasil penetapan ini selanjutnya dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya serta Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.(**) Editor : MS