Lima Puluh Kota, - Semangat Bajalan Sairiang atau melangkah sejajar menjadi landasan kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat dalam kegiatan reses masa sidang ke-III Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Dapil IV, yang digelar di Gedung Serba Guna Nagari Mungka, Rabu (29/7/2026).
Wakil Ketua DPRD Alia Efendi, SH Dt. Bijayo Nan Mudo bersama Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal, SH, MH, mendorong penguatan peran lembaga adat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan berlangsung pukul 10.00–12.15 WIB, dihadiri Wali Nagari Mungka, Ketua Bamus, seluruh jajaran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Niniak Mamak, Bundo Kanduang, perangkat nagari, serta personel Polsek Guguk.
Dalam arahannya, Alia Efendi menegaskan reses ini menjadi ruang mencari solusi nyata atas persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
“Niniak Mamak memiliki posisi paling dekat dengan warga, sehingga mampu mengantisipasi dan memediasi potensi konflik secara kekeluargaan sebelum berkembang masuk ke ranah hukum formal,” ujarnya.
Selaras dengan itu, Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal menjelaskan bahwa hukum positif dan hukum adat sama-sama diakui negara.Merujuk Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, lembaga adat memiliki peran sah dalam penegakan aturan dan penyelesaian perkara adat.
Ia pun mengusulkan penyusunan Peraturan Nagari (Pernag) yang berakar pada kearifan lokal, yang nantinya menjadi pedoman bagi Paga Parik Nagari dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Gagasan ini disambut positif oleh para pemangku adat. Perwakilan Niniak Mamak menyampaikan apresiasi sekaligus permohonan khusus agar kepolisian kembali hadir memberikan pembekalan hukum secara menyeluruh kepada seluruh elemen adat di Nagari Mungka.
Kedudukan KAN sendiri memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 29–32, yang menegaskan KAN sebagai lembaga perwakilan adat tertinggi berwenang menyelesaikan sengketa adat, menyusun Pernag bersama Wali Nagari, serta melestarikan budaya Minangkabau. (***)
Editor : Editor
