DPRD Desak Pemrov Sumbar Serius Pungut Pajak Air Permukaan

DPRD Desak Pemrov Sumbar Serius Pungut Pajak Air Permukaan
DPRD Desak Pemrov Sumbar Serius Pungut Pajak Air Permukaan

PADANG--- DPRD Sumbar meminta dan mendesak Pemrov melalui Dinas Badan Pendapatan Daerah untuk serius dan sungguh sungguh melaksanakan tugas pemungutan pajak air permukaan (PAP) terutama yang dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan di Sumatera Barat.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman kepada wartawan, Rabu, (29/7) di gedung DPRD Sumbar. “Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan dari pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan,” tukasnya.

Evi Yandri mengaku geram dan kecewa atas kinerja Bapenda. Sebab, potensi PAD dari sektor PAP perkebunan ini bila terlaksana optimal bakal mampu menutupi kesenjangan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan.

Dijelaskan Evi Yandri, pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan Pemrov Sumbar terkait objek PAP sudah dilakukan sejak awal tahun 2025 lalu, “Kita sudah bahas dan sepakati, bahkan dengan melibatkan lintas instansi, baik secara hukum dan regulasi, sistem dan mekanisme pemungutan hingga sosialisasi dengan para pelaku usaha perkebunan di Sumatera Barat sudah dilaksanakan. Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi atau pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun, hingga akhir Juli 2026 ini, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. Untuk itu kami mendesak Pemrov serius dan sungguh sungguh menjalankan amanah konstitusi terkait PAP ini. Aturan hukumnya jelas. Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan pun sudah ada yakni Pergub nomor 13 tahun 2023,” tegas Evi Yandri.

Kemudian, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentan Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemrov memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber PAD dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PAP merupakan objek pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Editor : MS
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini