UNP Fokus Penuhi Syarat Ketat untuk Pertahankan Status Akreditasi Unggul

UNP Fokus Penuhi Syarat Ketat untuk Pertahankan Status Akreditasi Unggul
UNP Fokus Penuhi Syarat Ketat untuk Pertahankan Status Akreditasi Unggul

Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) secara serius mempersiapkan diri untuk mempertahankan status terakreditasi "Unggul" (SDG 4) dengan menggelar Rapat Kerja Persiapan Akreditasi Tingkat Universitas, Senin (12/1). Rapat yang dihadiri seluruh jajaran pimpinan universitas ini membahas langkah strategis untuk memenuhi syarat-syarat baru yang lebih ketat berdasarkan Lampiran 3a Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen syarat akreditasi Unggul, setidaknya ada lima prasyarat utama yang harus dipenuhi perguruan tinggi, termasuk:

1. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang konsisten dan efektif.

2. Pelaksanaan siklus penjaminan mutu (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan) yang menunjukkan tata kelola yang berfungsi baik.

3. Persentase Program Studi (PS) terakreditasi 100 persen, dengan minimal 50 persen berakreditasi Unggul atau peringkat A.

4. Memiliki minimal 5 dosen tetap per PS dan untuk PTN-BH, minimal 40 persen dosen tetap berkualifikasi Doktor (S3).

5. 90 persen dosen tetap memiliki jabatan akademik, dan minimal 30 persen bergelar Guru Besar atau Lektor Kepala. (SDG 8,9)

Rektor UNP, Ir. Krismadinata, Ph.D., dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat itu menekankan pentingnya kesatuan tekad. "Kita harus menyamakan tekad dan semangat dalam pelaksanaan akreditasi universitas," tegasnya.

Kepala BPMI UNP, Prof. Dr. Abna Hidayati, S.Pd., M.Pd., secara rinci menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, mengacu pada instrumen akreditasi terbaru. Sementara Wakil Rektor Bidang Keuangan, Umum dan Usaha, Prof. Dr. Ir. Remon Lapisa, S.T., M.T., M.Sc., segera mengambil langkah taktis dengan memetakan dosen ke dalam berbagai tim tugas untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

Yang menarik, Prof. Dr. Idris, M.Si., Ketua Tim Asesor UNP, menyatakan ambisi yang lebih tinggi. "Kita akan membuat peraturan rektor terkait dengan standar yang berlaku di universitas. Standar itu sendiri akan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)," paparnya, menunjukkan komitmen UNP untuk tidak hanya memenuhi, tetapi melampaui standar nasional.

Editor : MS
Banner JPS- Insanul KamilBanner HUT BUMN - JPSBanner Nindya - JPSBanner kopassusBanner Sekjen PWI Pusat
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini