Padang, - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Barat menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pada kenaikan tarif air yang dilakukan oleh Perumda Tirta Serambi, Padang Panjang.
Tarif tersebut dikabarkan mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai tiga kali lipat dibandingkan tagihan sebelumnya, dan mulai diberlakukan sejak April 2026.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh sekelompok warga yang mengeluhkan pembengkakan biaya pada rekening bulan April 2026. Para pelapor menilai kenaikan tarif ini sangat memberatkan, mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Selain soal beban biaya, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penetapan tarif yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi memadai kepada para pelanggan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi adanya unsur maladministrasi dalam kebijakan pelayanan publik tersebut.
“Ombudsman memandang persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Kami menerima laporan terkait adanya kenaikan tarif yang dinilai sangat signifikan dan belum tersosialisasi secara optimal. Oleh karena itu, kami akan melakukan tahapan tindak lanjut pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujar Adel.Ombudsman Sumbar menekankan bahwa setiap kebijakan publik, khususnya yang menyentuh kebutuhan dasar seperti air bersih, wajib diselenggarakan secara transparan dan akuntabel.
Sosialisasi menjadi prasyarat penting agar masyarakat memahami dan menerima kebijakan tersebut sebelum diterapkan.
Lebih lanjut, Ombudsman mengimbau masyarakat lain yang mengalami masalah serupa untuk turut serta menyampaikan informasi beserta dokumen pendukung.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai krusial untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan komprehensif dan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan.
Editor : Editor

