Padang, - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tengah melaksanakan kajian terkait potensi maladministrasi dalam tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Sumatera Barat.
Kajian ini dilakukan sebagai upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan prosedur dalam pengelolaan dana pendidikan di lingkungan sekolah.
Kegiatan kajian tersebut dilaksanakan melalui pengumpulan data dan informasi dari sejumlah sekolah yang menjadi sampel di Kota Padang. Selain itu, Ombudsman Sumbar akan meminta informasi atau penjelasan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat guna memperkuat pengumpulan data dan pendalaman informasi.
Selanjutnya, Ombudsman Sumbar juga akan mengagendakan kunjungan ke sejumlah SMAN dan SMKN sampel di luar Kota Padang guna memperluas cakupan pengumpulan data dan memperoleh gambaran kondisi di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Ombudsman Sumbar menyampaikan bahwa kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi yang dapat terjadi dalam tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah.
Selain melalui metode wawancara dan pengumpulan dokumen, Ombudsman Sumbar juga melakukan survei dengan menyebarkan kuesioner daring kepada siswa, siswi, dan orang tua siswa SMAN maupun SMKN se-Sumatera Barat.
Survei tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai praktik pengelolaan dana komite yang dirasakan langsung oleh orang tua/wali maupun siswa.Ombudsman mengajak seluruh siswa, siswi, maupun orang tua siswa/wali untuk berpartisipasi aktif dalam pengisian survei melalui link bit.ly/SurveiKomite2026
Partisipasi masyarakat sangat penting guna mendukung penyusunan masukan dan saran perbaikan terhadap tata kelola pendanaan pendidikan ke depan.
Ombudsman juga memastikan seluruh data dan jawaban responden dalam survei akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan sebagai bahan kajian.
Editor : Editor