Sumbar Dirusak Tambang Liar dan Lemahnya Penegakan Aturan Lingkungan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dinilai turut memperparah ancaman bencana ekologis. Hilangnya tutupan hutan membuat daya serap tanah berkurang. Aliran sungai mengalami sedimentasi dan pencemaran. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, risiko longsor dan banjir bandang semakin besar.

Sumatera Barat hari ini tidak hanya dirusak oleh penambang liar. Kerusakan juga datang dari maraknya karamba yang tidak terkendali, penebangan hutan, eksploitasi kawasan resapan air, serta ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai banyak bencana ekologis terjadi akibat lemahnya tata kelola lingkungan. Sementara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat konflik pertambangan terus meningkat di berbagai daerah, mulai dari kerusakan lahan pertanian hingga persoalan sosial di tengah masyarakat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengakui aktivitas PETI berpotensi memperparah ancaman banjir bandang, galodo, dan bencana ekologis lainnya. Pemerintah daerah bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum diminta memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal.

Namun, masyarakat menilai pengakuan saja tidak cukup. Jika pemerintah daerah sudah mengetahui adanya tambang ilegal, maka aktivitas tersebut seharusnya segera ditertibkan dan dihentikan. Ketidaktegasan dalam menegakkan aturan lingkungan dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan alam terus meluas dan bencana terus berulang.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuka jalur legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui skema itu, masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang secara resmi dengan memenuhi syarat lingkungan, keselamatan kerja, dan ketentuan tata ruang.

Namun proses legalisasi tambang rakyat dinilai masih lambat dan belum berjalan maksimal. Kondisi itu membuat praktik tambang ilegal terus tumbuh di berbagai daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya mengakui adanya tambang ilegal, tetapi juga bertindak nyata menertibkan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan. Penindakan harus dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Sebab di tengah kerusakan yang terus meluas, pertanyaannya kini bukan lagi apakah Sumatera Barat sedang menghadapi krisis lingkungan. Pertanyaannya, seberapa lama kerusakan itu akan terus dibiarkan. (***)

Editor : Editor
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini