Padang, – Aktivitas tambang rakyat sebenarnya dapat dilegalkan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah pusat telah mengatur tata cara, syarat, hingga wilayah pengelolaannya melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya.
Dikutip dari JDIH BPK RI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pengelolaan pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam aturan tersebut dijelaskan pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan lingkungan, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Sementara itu, dikutip dari JDIH Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) IPR, pemerintah mengatur proses penyusunan dokumen pengelolaan WPR sebagai syarat penerbitan izin tambang rakyat.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan wilayah tambang rakyat wajib berada pada area WPR yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pengelolaan tambang rakyat juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan kerja, teknis pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Pengurusan IPR dilakukan melalui pemerintah provinsi dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Dinas ESDM. Pemohon wajib melengkapi dokumen administrasi, titik koordinat lokasi tambang, serta memastikan area tambang berada dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah.Pemerintah daerah provinsi melalui Dinas ESDM juga memiliki peran dalam mengusulkan wilayah pertambangan rakyat hingga mendampingi proses legalisasi tambang masyarakat.
Aturan mengenai tata kelola pertambangan rakyat turut diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan wilayah pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah.
Meski regulasi telah tersedia, praktik tambang ilegal masih marak di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai dipengaruhi lemahnya pengawasan, lambannya penetapan WPR, serta minimnya pendampingan terhadap masyarakat penambang.
Pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didorong mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan penerbitan IPR bagi masyarakat penambang. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas tambang rakyat memiliki kepastian hukum, lebih mudah diawasi, serta mampu menekan praktik tambang ilegal di berbagai daerah. (***)
Editor : Editor