Padang, - Pemko Padang tengah menggodok penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Trantibum) agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku tahun 2026.
Terobosan hukum ini memfokuskan pada penerapan pidana alternatif berupa kerja sosial bagi pelanggaran ringan, guna mengurangi kapasitas penjara yang semakin padat.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini sangat penting dilakukan.
Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi tanpa harus mengcriminalisir pelanggar ringan dengan hukuman penjara.
Sebagai gantinya, pelanggar akan dijatuhi sanksi membersihkan fasilitas umum atau kegiatan sosial lainnya.
Pertemuan penting tersebut berlangsung di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Kamis (21/5/2026).Dalam kesempatan itu, Fadly Amran didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kaban Kesbangpol Syahendri Barkah, dan Fungsional Perancang Perundang-undangan Fidel Alnafi.
Sementara itu, rombongan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas yang baru, Ronaldo Devinci Talesa.
Ia didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.
Ronaldo Devinci Talesa sendiri merupakan pejabat baru yang resmi menjabat menggantikan pimpinan sebelumnya sejak 24 April 2026 lalu.
Editor : Editor