Bupati Dhamasraya Peringatkan PKS, Stabilitas Harga TBS Harus Dijaga dan Pedomani Penetapan Harga Pembelian. TBS di Wilayah Sumbar

Bupati Dhamasraya Peringatkan PKS, Stabilitas Harga TBS Harus Dijaga dan Pedomani Penetapan Harga Pembelian. TBS di Wilayah Sumbar
Bupati Dhamasraya Peringatkan PKS, Stabilitas Harga TBS Harus Dijaga dan Pedomani Penetapan Harga Pembelian. TBS di Wilayah Sumbar

Dalam surat tersebut, Bupati menekankan bahwa kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permentan Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, yang melibatkan pemerintah, asosiasi, dan tenaga ahli dalam mekanisme penetapan harga berkala yang wajar.

Dirinya menyebut bahwa laporan di lapangan menunjukkan harga TBS di tingkat pekebun saat ini berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dari harga acuan yang telah ditetapkan tim provinsi, sehingga perlu menjadi perhatian serius.

Dalam himbauannya, Bupati perempuan pertama di Sumbar itu meminta seluruh PKS di wilayah tersebut untuk tidak melakukan manipulasi atau penurunan harga secara sepihak dengan spekulasi/dalih

penyesuaian regulasi baru yang belim diimplementasikan. Harga Pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk

turunannya dan berpedoman kepada harga berkala yang ditetapkan di Wilayah Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Ia juga menegaskan larangan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Editor : MS
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini