PWI Pusat dan Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi, OKK PWI Kalbar Jadi Momentum Konsolidasi dan Lawan Hoaks

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran PWI dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat membuka Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Kalbar Angkatan V Tahun 2026 di Aula Politeknik Negeri Pontianak, Selasa (9/6/2026).
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran PWI dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat membuka Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Kalbar Angkatan V Tahun 2026 di Aula Politeknik Negeri Pontianak, Selasa (9/6/2026).

“Pers memiliki peran strategis menjaga ruang publik yang sehat. Di era digital, masyarakat dibanjiri informasi yang belum tentu benar. Karena itu wartawan dituntut semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjadi garda terdepan menangkal hoaks serta disinformasi,” katanya.

Christianus menegaskan Pemprov Kalbar memandang media massa sebagai mitra strategis mendukung pembangunan daerah dan menjaga stabilitas sosial.

“Kami berharap melalui OKK ini lahir wartawan yang tidak hanya paham kode etik dan aturan organisasi, tetapi juga punya wawasan kebangsaan, tanggung jawab sosial, serta mampu menghadirkan informasi edukatif dan mencerdaskan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan pembangunan daerah butuh dukungan informasi akurat, berimbang, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Pemprov Kalbar senantiasa membuka ruang komunikasi luas dengan rekan-rekan pers sebagai mitra pembangunan daerah,” tambahnya.

Peserta OKK mendapat pembekalan dari pemateri PWI Pusat. Materi keorganisasian dan penguatan nilai profesi disampaikan Zulkifli Gani Ottoh Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan OKK PWI Pusat.

Ia memaparkan sejarah organisasi, sistem kaderisasi, tata kelola keanggotaan, mekanisme organisasi, serta pentingnya menjaga soliditas PWI sebagai rumah besar wartawan Indonesia pasca-rekonsiliasi nasional.

Sementara Kadirah Wakil Sekretaris Jenderal III PWI Pusat memberikan materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik KEJ, tata kelola organisasi, administrasi keanggotaan, serta peran strategis anggota PWI menjaga profesionalisme dan kredibilitas pers di tengah dinamika media.

Kadirah menekankan pemahaman UU Pers dan KEJ adalah fondasi utama wartawan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan kebebasan pers harus berjalan seiring tanggung jawab sosial dan kepatuhan pada norma etika jurnalistik.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini