Parah! Pemkab 50 Kota Salah Hitung Posisi Keuangan, Benni Okva: Jajaran Bupati Harus Dievaluasi

Anggota DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva Della, memberikan keterangan pers terkait temuan kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang merugikan keuangan daerah. (Foto: Ist)
Anggota DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva Della, memberikan keterangan pers terkait temuan kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang merugikan keuangan daerah. (Foto: Ist)

Sejumlah transaksi keuangan yang diterima anggota DPRD dianggap illegal oleh BPK dan harus dikembalikan ke kas negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 32.A/T/LHP/DJPKNV.PDG/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 disebutkan bahwa para wakil rakyat itu harus mengembalikan Kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, serta Dana Operasional (DO) pimpinan DPRD yang dibayarkan sejak Agustus hingga Desember 2025.

“Dampak salah hitung ini salah satunya ke DPRD. Kami (anggota dewan-red) harus mengembalikan uang yang sudah diterima. Padahal DPRD hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan Bupati Limapuluh Kota dan jajarannya,” tutur Benni.

Dijelaskan Benni, berdasarkan penghitungan KKD yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Perbup ini dianulir karena landasannya salah. KKD yang mestinya masih rendah, dikondisikan seolah tinggi oleh TAPD. Dengan begitu, apa-apa yang diatur dalam perbup jadi tidak punya legitimasi hukum. DPRD yang kena, padahal hanya mengikuti aturan yang dibuat bupati. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp787.500.000,” tegas Benni.

Peristiwa memalukan ini menurut Benni harus menjadi landasan Bupati Safni Sikumbang untuk melakukan evaluasi total jajarannya, terkhusus kepada TAPD.

Selama ini, menurut Benni, bupati seolah membiarkan saja beragam kesalahan terjadi, tanpa memberikan sanksi tegas.

“Bupati jangan terlalu sibuk acara seremonial saja. Uruslah manajemen pemerintah daerah ini. Evaluasi. Kalau ada yang perlu dirombak, segera rombak, sanksi juga perlu. Kalau tidak begitu, kewibawaan bupati akan hilang dan dianggap angin lalu saja oleh jajaran,” sebut politisi asal Situjuah tersebut.

DPRD menurut Benni menganggap masalah ini serius dan akan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak terlibat.

Tak menutup kemungkinan DPRD juga akan memanggil Bupati Limapuluh Kota dalam hal ini. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini