Beny Saswin Nasrun Ajukan Penangguhan Penahanan Pasca Ditetapkan Tersangka

Penasihat hukum Beny Saswin Nasrun, Charles Sijabat memberikan keterangan pers terkait penangguhan penahanan. (Foto: Ist)
Penasihat hukum Beny Saswin Nasrun, Charles Sijabat memberikan keterangan pers terkait penangguhan penahanan. (Foto: Ist)

Jakarta, - Beny Saswin Nasrun yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang menjeratnya.

Penasihat hukum Beny Saswin Nasrun, Charles Sijabat, membenarkan pengajuan permohonan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Benar kami mengajukan penangguhan penahanan. Dasarnya adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang, apalagi ketika seseorang sudah ditahan,” kata Charles saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Menurut Charles, permohonan penangguhan tersebut dilengkapi dengan jaminan dari pihak keluarga serta rekan kolega Beny.

Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan identitas lengkap pihak yang bertindak sebagai penjamin.

Terkait sorotan publik mengenai pengajuan ini mengingat kliennya sebelumnya sempat berstatus DPO Charles menjelaskan bahwa keputusan Beny saat itu dipengaruhi oleh tekanan psikologis yang berat.

Ia menyebut kliennya meyakini diri tidak bersalah karena merasa telah memenuhi kewajibannya, meski tim hukum tidak membenarkan langkah yang berujung masuk daftar pencarian orang tersebut.

“Klien kami berada dalam tekanan yang luar biasa. Dia merasa tidak bersalah karena menganggap sudah melakukan pembayaran. Kami tidak membenarkan keputusan yang diambilnya, tetapi itu sudah terjadi,” ujarnya.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini