Kompensasi telah dirinci untuk Ninik Mamak, Nagari, pemuda dan fee jalan akses yang digunakan.
"PT Barakara Ranah Pesisir sudah menyepakati dengan masyarakat tentang kompensasi ini. Namun belum dibayarkan karena masih menunggu RKAB 2026 terbit. Kita masih dalam persiapan untuk melakukan kegiatan kembali. Pada saatnya sesuai perjanjian kompensasi akan dibayarkan," kata Aslim lagi menjelaskan.
Saat ini ada pihak-pihak yang merongrong dan mengompori masyarakat untuk mengagalkan investasi PT Barakara Ranah Pesisir.
Oknum-oknumnya sudah diketahui oleh perusahaan dan mereka tidak senang adanya investasi yang meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Kami dari pihak perusahaan lebih mengedepan pendekatan persuasif. Selalu bersosialisasi dan berkomunikasi dengan masyarakat terutama di Nagari Tambang dan Ampang Tareh. Pihak-pihak yang menghasut dan mengompori masyarakat sedang kami pertimbangkan untuk kami ambil langkah hukum," ujar Aslim.Dijelaskan pimpinan perusahaan tambang ini, bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi dan komitmen sosial kemasyarakatan dengan nagari juga dibuat, sehingga keberadaan tambang batubara ini bermanfaat bagi perekomian masyarakat sekitar dan Pesisir Selatan. (***)
Editor : Editor
