Bahkan tukas Sekretaris DPD Gerindra Sumbar ini, Kementerian Keuangan melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 206 menegaskan bahwa pemugutan pajak daerah dapat dilakukan sepanjang telah terdapat dasar hukum dan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif atas suatu jenis pajak daerah.
Berdasarkan surat tersebut, khusus PAP untuk usaha perkebunan sawit terdapat empat areal yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan yang menjadi objek PAP yaitu, pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan kelapa sawit, sarana penunjang operasional perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada perkebunan kelapa sawit bila terdapat saluran saluran untuk menurunkan dan atau menampung air permukaan sekaligus menyediakan ruang perakaran untuk mendukung pertumbuhan dan produksi kepala sawit yang airnya berasal dari mata air, sungai atau danau di sekitar perkebunan kelapa sawit serta air hujan masuk dalam objek PAP.
Potensi PAD
Dipaparkan Evi Yandri, potensi PAP yang menjadi hak daerah ini cukup besar, nilainya bisa ratusan miliar setiap tahun. Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit di Sumbar pada tahun 2025 saja luasnya mencapai 215 ribu hektar dan berdasarkan data BPS tahun 2024 produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton,” paparnya.Berdasarkan potensi ini, Evi Yandri meminta dan mendesak Pemrov melalui Badan Pendapatan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan serius serta sungguh sungguh penuh tanggungjawab untuk melakukan upaya pemungutan PAP secara optimal.
“DPRD bersama Pemrov sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga kabupaten yang memiliki perkebunan sawit termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit di Sumbar serta lintas instansi vertikal,” tambahnya.
DPRD katanya, akan meminta laporan secara berkala dari Bapenda, Dinas ESDM dan Dinas Perkebunan mengenai progres realisasi pemungutan PAP dan kendala yang dihadapi serta penegakan hukum bagi pelanggaran pajak daerah. **
Editor : MS