Irwan juga menyatakan BPRN telah menyampaikan surat kepada dinas terkait mengenai polemik yang terjadi di Nagari Gurun.
Namun, menurutnya hingga kini belum ada tindak lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPKB).
Di sisi lain, BPRN turut menyoroti dugaan penahanan Biaya Operasional (BOP) BPRN oleh wali nagari.
Selain itu, BPRN mengklaim sejumlah undangan dari camat maupun pemerintah daerah yang seharusnya disampaikan kepada BPRN atau Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak diteruskan.
Irwan juga menuding wali nagari telah melampaui kewenangannya.Menurutnya, BPRN telah mengumpulkan sejumlah dokumen, percakapan WhatsApp, dan rekaman suara yang diduga berkaitan dengan pembentukan KAN tandingan, penyebaran informasi bohong, fitnah, serta upaya mengadu domba masyarakat.
"BPRN menjalankan fungsi pengawasan serta berkoordinasi dengan camat, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Untuk tindak lanjutnya, kami serahkan kepada Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar sesuai kewenangan masing-masing," tutupnya. (***)
Editor : Editor
