Ketika Konstitusi Berhadapan dengan Godaan Demokrasi Elektoral

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan

Demokrasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang menang dalam pemilu, tetapi juga bagaimana kekuasaan yang telah diperoleh itu dijalankan dalam batas-batas konstitusi.

Konstitusi adalah pagar demokrasi. Ia menjadi batas agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali, agar suara mayoritas tidak berubah menjadi dominasi politik, dan agar kepentingan jangka pendek tidak mengalahkan kepentingan bangsa dalam jangka panjang.

Karena itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki arti penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. MK bukan sekadar lembaga penafsir hukum, tetapi penjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan prinsip konstitusional.

Namun, ketika sebuah putusan MK menyentuh wilayah yang memiliki konsekuensi politik besar, maka respons publik tidak hanya berhenti pada aspek hukum. Masyarakat juga melihat dampaknya terhadap arah demokrasi dan tata kelola kekuasaan.

Perdebatan mengenai Putusan MK terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengatur agar pembiayaan program tersebut tidak menggunakan pos anggaran pendidikan mulai tahun 2028 menjadi salah satu contoh terbaru. Putusan tersebut dapat dipandang sebagai upaya menjaga amanat konstitusi tentang anggaran pendidikan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana sebuah program populis yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat ditempatkan dalam ruang politik elektoral.

Program kesejahteraan rakyat tentu merupakan kewajiban negara. Pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan kebijakan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tetapi dalam demokrasi modern, setiap kebijakan publik juga harus diuji dari sisi transparansi, keberlanjutan, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

Di sinilah demokrasi elektoral sering menghadapi tantangan. Ketika keberhasilan politik terlalu bergantung pada popularitas program yang memberikan manfaat langsung kepada pemilih, maka muncul risiko bergesernya orientasi pemerintahan dari pembangunan institusi menuju politik pencitraan.

Rakyat tidak boleh hanya diperlakukan sebagai objek penerima bantuan politik. Rakyat adalah pemegang kedaulatan yang memiliki hak untuk mendapatkan kebijakan negara yang adil, berkelanjutan, dan tidak berhenti pada kepentingan siklus pemilu.

Perdebatan ini mengingatkan publik pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi kontroversi karena mengubah tafsir mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini