Di antaranya terdapat keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Reza berharap berbagai fasilitas yang diberikan dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pengurusan kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” katanya.
Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota juga terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat selama program berlangsung.
Reza menegaskan bahwa tertib administrasi kendaraan bukan hanya berkaitan dengan pembayaran pajak.
Data kendaraan yang akurat juga sangat diperlukan dalam pelayanan kepolisian, termasuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan serta penanganan kendaraan yang hilang atau berkaitan dengan perkara hukum.Karena itu, ia kembali mengajak masyarakat Sumatera Barat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumatera Barat,” tutup Reza. (***)
Editor : Editor


