Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan juga memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah melalui proses persidangan dan pembuktian.
Sebelumnya, status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejari Padang.Setelah perkara memasuki tahap persidangan, keputusan mengenai status penahanan selanjutnya berada dalam kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. (def)
Editor : Editor