Sengketa Tanah Ulayat Masih Berlanjut, Niniak Mamak 10 Nagari Minta DPRD Payakumbuh Membentuk Pansus

Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Payakumbuh bersama Niniak Mamak 10 Nagari, Rabu (24/8/2026). (Foto: Ist)
Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Payakumbuh bersama Niniak Mamak 10 Nagari, Rabu (24/8/2026). (Foto: Ist)

"Kami setuju dibentuk PANSUS, hal tersebut sesuai Pasal 70 dalam Tata Tertib (Tatib), PANSUS nantinya bisa mengali semuanya," ucap Politisi Partai PKB itu.

Dalam RDP tersebut, Harmen juga meminta Niniak Mamak untuk memperlihatkan naskah autentik yang sebelumnya akan ditandatangani oleh Niniak Mamak dan Pemko Payakumbuh dihadapan Notaris.

"Naskah autentik akan diNotariskan, terdapat 13 pasal, apa isi perjanjian itu, kami ingin lihat. Selain itu, terkait terbitnya SHP, sudah ditangani oleh sekda, apakah sudah dilihat atau ada buktinya." tanya Harmen

Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Payakumbuh bersama Niniak Mamak 10 Nagari dibuka oleh Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra Dt Rajo Mantiko Alam didampingi Wakil Ketua Jurusan Jamhur serta dihadiri anggota DPRD Payakumbuh diantaranya Wirianto, Dt. Paduko Basa Marajo, Boy Sandi (Golkar), Irmaizar, Febriadi

(NasDem), Afviandi, Capt. Harmen, M. Mar (PKB), Armen Faidal ,Adi Suryatama (Demokrat), Fitrayanto ,Dt Pangulu Sati (PPP), Ryan Made (PAN), Heri Iswandi, Dt. Rajo Muntiko Alam,Jen Zuldi Rozalim (PKS) dan Mardiono Fernandes (Gerindra). (***)

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini