Payakumbuh, - Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, Datuak Simarajo Lelo dan Teddy Datuak Mangkuto Simarajo menyesalkan sikap Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim yang berbicara di media massa diluar konteks fakta persidangan.
Saat ia menjadi saksi jelas mengakui bahwa secara historis tanah Pasar Payakumbuh adalah tanah ulayat nagori Koto Nan Ampek dan Nagari Koto Nan Gadang.
Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026) menghadirkan saksi dari tergugat Pemko Payakumbuh, yaitu Kadis PUPR Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal.
Keduanya dalam keterangan dibawah sumpah dan tampak terisak emosional mengakui bahwa tanah Pasar Pusat Payakumbuh adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang.
Kadis PU Muslim bahkan mengakui secara terbuka bahwa tanah tempat berdirinya bangunan pasar pusat adalah benar tanah ulayat milik Nagori Koto Nan Ompek, yang kemudian dikukuhkan sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016.
Menurut Datuak Simarajo Lelo, belakangan di media massa, Kadis PUPR Muslim melebarkan bahwa yang ia sampaikan dalam sidang adalah perjuangan Walikota yang begitu beratnya kepada pemerintah pusat dan mengadakan pertemuan berkali-kali telah dilakukan, sampai menyebut dia bukan orang Payakumbuh segala, sehingga ia lalu merasa terharu dan terisak-isak."Janganlah kita melebih-lebihkan keterangan demi mengambil muka kepada atasan, itu tidak baik. Wajar-wajar sajalah karena memang tanah Pasar Payakumbuh ini adalah tanah ulayat dan sidang gugatan PTUN ini adalah untuk menguak proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang penuh dengan pelanggaran," kata Dt. Simarajo Lelo kepada media Minggu (2/8/2026).
Sementara Teddy Datuak Mangkuto Simarajo mengatakan bahwa masyarkat Nagari Koto Nan Ompek dan begitu juga Nagari Koto Nan Gadang tidak pernah menghambat pembangunan, jangan sampai dipelintir oleh pejabat demi mengamankan jabatan atau mengincar jabatan yang lebih tinggi.
"Hanya karena mengincar jabatan atau mempertahankan jabatan, pejabat Pemko jangan sampai memelintir keterangan kepada publik. Masyarakat Nagari tidak ingin tanah ulayat dirampok secara semena mena tanpa mengikuti aturan adat yang berlaku di Nagari. Mari akui hak tanah ulayat nagari, duduk bersama-sama dengan Ninik Mamak di dalam kerapatan," kata Teddy Datuak Mangkuto Simarajo yang didampingi Anas Pitopang.
Menurut Teddy Dt. Mangkuto Simarajo, langkah yang dilakukan Pemko selama ini sudah salah karena hanya melibatkan oknum niniak mamak secara pribadi, bukan kolektif.
Editor : Editor
