Padang, - Tiga warisan budaya dari Kota Bukittinggi kini resmi mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Penetapan tersebut meliputi Jam Gadang dan SMA Negeri 2 Bukittinggi (Sekolah Rajo) sebagai Cagar Budaya Nasional, serta Bordir Kerancang Bukittinggi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WTbI).
Sertifikat penetapan diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, kepada Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (28/8/2026). Penetapan resmi dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadlizon.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyambut baik pengakuan tersebut. Ia menjelaskan, Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi memiliki nilai sejarah yang berkaitan erat dengan perjalanan perjuangan bangsa Indonesia.
Sementara itu, Bordir Kerancang Bukittinggi merupakan kekayaan budaya khas masyarakat Bukittinggi yang kini resmi tercatat dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebutkan bahwa dengan tambahan penetapan ini, Sumatera Barat saat ini telah memiliki total 37 Warisan Budaya Takbenda Indonesia.Penetapan ketiga warisan budaya dari Bukittinggi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, dan mewariskan kekayaan budaya asli Minangkabau kepada generasi mendatang.
Pengakuan nasional ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dan seluruh masyarakat untuk terus menjaga kelestarian, keaslian, dan keberlangsungan ketiga warisan budaya tersebut baik sebagai bangunan bersejarah yang menjadi ikon kota maupun keterampilan tradisional yang harus terus diwarisi dan dikembangkan. (***)
Editor : Editor