Keempat, Ancaman Konsolidasi Gerakan dan Langkah Hukum. Apabila Pemprov Sumbar dan Direksi baru PT ARP memaksakan operasionalisasi tanpa menuntaskan status legalitas lahan, Badko HMI Sumbar menyatakan siap mengonsolidasikan gerakan aksi publik serta membawa indikasi perbuatan melawan hukum ini ke ranah aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi hingga KPK.
“HMI Sumatera Barat berdiri di atas kepentingan hukum publik dan penyelamatan kekayaan daerah. Reaktivasi perusahaan tidak boleh dijadikan pintu belakang untuk mengaburkan hak penguasaan negara atas aset rakyat Sumatera Barat seluas 108 hektare,” pungkas Fadhli Hakimi. (***) Editor : Editor