3. Menjamin Hak Upah Buruh Secara Layak & Bermartabat.
4. Menjamin & Melindungi Pekerja Platform, dan Pekerja Terdampak Transisi Iklim.
5. Menjamin Hak Pesangon Buruh, Mencegah PHK Sepihak.
6. Memperkuat Serikat Pekerja, Menjamin Kebebasan Berserikat dan Hak Mogok Kerja.
7. Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Kesejahteraan Pekerja Sebagai Tujuan Utama Pembangunan.
8. Sanksi dan Penegakan Hukum Bagi Perusahaan Pelanggar Hak-Hak Buruh.
9. Jamin dan Lindungi Buruh Perempuan, Buruh Disabilitas, dan Pekerja Rentan Lainnya.10. Jalankan Program Upskiling dan Reskilling Buruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, wakil ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa, mengatakan akan meneruskan tuntutan tersebut pada yang berkompeten untuk bisa menjamin kenyamanan para pekerja.
"Kami akan meneruskan hal ini pada yang berkompeten, sehingga kawan-kawan semua lebih nyaman dalam bekerja dan mendapatkan yang terbaik," ucap Iqra, siamabut gemuruh teriakan senang para peserta aksi.
Editor : Editor