Tingkatkan Legalitas Usaha, Tim Dosen UNP Bantu UMKM Padang Pariaman Manfaatkan OSS dan SIHALAL

Tim dosen Universitas Negeri Padang melakukan pendampingan pengurusan legalitas usaha kepada pelaku UMKM pengolahan pangan di Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman. (Foto: Ist)
Tim dosen Universitas Negeri Padang melakukan pendampingan pengurusan legalitas usaha kepada pelaku UMKM pengolahan pangan di Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman. (Foto: Ist)

Padang Pariaman, – Tim dosen Universitas Negeri Padang (UNP) mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengolahan pangan di Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, untuk mengurus legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan sertifikat halal.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pemulihan dan pengembangan UMKM melalui pemanfaatan sistem digital Online Single Submission (OSS) dan SIHALAL. Sebanyak 15 pelaku UMKM pengolahan pangan mengikuti program pendampingan yang berlangsung secara bertahap.

Tim pelaksana melakukan identifikasi kondisi usaha, sosialisasi, penyiapan dokumen, pelatihan penggunaan sistem digital, hingga pendampingan pemenuhan persyaratan legalitas. Program ini tidak hanya berfokus pada penggunaan aplikasi digital, tetapi juga pada kesiapan administrasi dan teknis usaha.

Ketua tim pelaksana, Dr. Mia Ayu Gusti, S.E., M.M., mengatakan pelaku UMKM perlu memastikan seluruh persyaratan usaha telah terpenuhi sebelum mengajukan legalitas.

“Penggunaan OSS dan SIHALAL memang memudahkan proses pengajuan, tetapi teknologi saja tidak cukup. Pelaku UMKM juga harus memastikan data usahanya benar, produk dan kemasannya memenuhi persyaratan, serta bahan baku dan proses produksinya siap untuk diverifikasi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim menemukan sejumlah kendala yang masih dihadapi pelaku usaha. Pada pengurusan NIB, beberapa peserta mengalami kesulitan menentukan titik lokasi usaha dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Sementara itu, dalam pengurusan SPP-IRT, kendala utama terdapat pada label, kemasan, dan kelengkapan informasi produk. Untuk sertifikasi halal, peserta masih perlu melengkapi informasi bahan baku, proses produksi, serta kesiapan lokasi usaha.

Tim pengabdian memberikan pendampingan secara interaktif melalui diskusi, praktik langsung, dan konsultasi. Peserta juga diarahkan untuk mengidentifikasi serta memperbaiki aspek usaha yang belum memenuhi persyaratan legalitas.

Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesiapan peserta dalam mengikuti proses legalisasi usaha. Para pelaku UMKM mulai memahami jenis legalitas yang dibutuhkan, dokumen yang harus disiapkan, serta tahapan pengajuan yang harus dilalui.

Pada akhir program, satu dari 15 pelaku UMKM berhasil memperoleh NIB, SPP-IRT, dan sertifikat halal secara lengkap. Sementara 14 pelaku usaha lainnya masih dalam proses melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk AzwarBanner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini