Oleh: Jasman Rizal, Dt. Bandaro Bendang, Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat
Sebuah kecenderungan yang belakangan menarik perhatian saya: orang Minangkabau yang hidup di luar ranah mulai semakin sering disebut sebagai “diaspora”.
Dalam bebagai kesempatan, saya sering berteriak paling nyaring kalau ada yang mengatakan perantau Minangkabau adalah diaspora. Saya selalu protes keras, jika ada yang menyamakan Perantau Minangkabau dengan Diaspora. Bahkan kadang ada yang cap saya terlalu keras menyampaikan penolakan tersebut.
Mungkin selama ini saya berteriak menolak tanpa ada alasan logis dan akademis. Untuk itu, kali ini saya mencoba melakukan telaah secara akademis dari berbagai sumber, kenapa perantau Minangkabau bukanlah Dispora.
Keberatan ini bukan semata-mata soal pilihan kata. Ini menyangkut substansi, cara pandang, dan ketepatan kita membaca kebudayaan Minangkabau dari dalam kebudayaannya sendiri.
Penggunaan istilah diaspora untuk menyebut orang Minangkabau yang hidup di luar wilayah asalnya perlu dikaji secara kritis. Secara akademik, istilah tersebut tidak sepenuhnya mampu menggambarkan hakikat merantau dalam kebudayaan Minangkabau. Perbedaan ini bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan menyangkut perbedaan mendasar dalam memahami identitas, hubungan dengan tanah asal, struktur sosial, adat, serta orientasi kehidupan orang Minangkabau di rantau.Sekilas, penggunaan istilah Diaspora tampak modern dan akademis. Diaspora seolah menjadi istilah yang lebih luas untuk menjelaskan orang-orang yang tinggal jauh dari tanah asalnya. Ada kecenderungan dalam masyarakat modern untuk menganggap istilah asing lebih akademik daripada istilah lokal. Seolah-olah mengatakan “diaspora” lebih ilmiah, lebih keren, lebih moderen daripada mengatakan “perantau”.
Padahal tidak demikian. Nilai ilmiah sebuah istilah tidak ditentukan oleh apakah istilah tersebut berasal dari bahasa asing atau bahasa lokal. Yang menentukan adalah ketepatan konsepnya dalam menjelaskan realitas sosial. Bagi saya, persoalannya tidak sesederhana itu.
Sekali lagi, Saya tidak setuju jika istilah diaspora digunakan untuk menggantikan istilah perantau. Sebab diaspora dan perantau (Minangkabau) adalah dua konsep yang memiliki titik persinggungan, tetapi tidak memiliki makna dan konstruksi sosial yang sama. Memaksakan keduanya menjadi satu istilah justru berpotensi menghilangkan kekhasan konsep rantau dalam kebudayaan Minangkabau. Artinya, jangan sampai istilah modern justru menghilangkan konsep lama yang lebih kaya.
Kalau sebuah istilah lokal mempunyai kandungan sejarah, nilai, struktur sosial, dan filosofi yang lebih tepat, maka justru istilah itulah yang harus dipertahankan. Karena itu, mempertahankan istilah perantau untuk orang Minangkabau bukan sikap anti-ilmu pengetahuan. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketepatan epistemologis dalam memahami kebudayaan sendiri.
Editor : Editor
