Kejanggalan lain terlihat dalam kronologis pemberian izin penjualan harta pailit juga sangat janggal. Salinan putusan atau penetapan yang diterbitkan hakim pengawas PN Surabaya tertanggal 9 Juni 2021, padahal surat permohonan yang diajukan kurator tertanggal 21 Juni 2021. “Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat ,” kata Prayogha dengan menunjukkan surat penetapan PN Surabaya.
Sementara itu, hakim pengawas Heneng Pujadi merupakan hakim yang mengizinkan kurator melakukan RUPS PT Kedap Sayaaq. Kurator memberikan pernyataan seolah-olah Hakim Pengawas telah memberikan izin atau kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara atas saham tersebut. “Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” kata Prayogha.
Di atas semua itu, Prayogha menegaskan, pelanggaran prosedur paling fatal terletak pada penetapan skema going concern untuk penyelesaian kepailitan. Kurator Agung memalsukan tanda tangan kurator lainnya bernama Shalahudin Serbabagus ketika mengajukan permohonan ke PN Surabaya. “Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” tutup Prayogha yang berharap kliennya mendapatkan keadilan dari perkara ini.
Sebagai catatan, perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq membetot perhatian publik karena tim kuasa hukum perusahaan tambang batubara tersebut terus mempersoalkan sejumlah kesalahan prosedural dan administratif yang diduga terjadi secara sengaja (by design). Mereka juga memperkarakan para pihak yang diduga terlibat aktif dalam permufakatan jahat ini. Kurator Agung misalnya, kini sudah mendekam di penjara untuk perkara penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.
Perkara ini menjadi penting lantaran menyangkut kepastian investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia. Jika tudingan yang disampaikan kuasa hukum terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada sengketa bisnis antara debitur dan kreditur. Perkara tersebut berpotensi menjadi persoalan serius mengenai tata kelola peradilan niaga, independensi kurator, pengawasan hakim, serta perlindungan investasi.
Editor : MS