Padang, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan sekaligus penertiban terhadap warung yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa dokumen perizinan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru. Kegiatan berlangsung Minggu malam (27/9/2026) hingga dini hari Senin (28/9/2026).
Petugas mendatangi salah satu warung sasaran dan menemukan sejumlah stok minuman beralkohol yang kemudian diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun proses penertiban sempat memanas. Pemilik warung diduga menolak tindakan petugas hingga terjadi kericuhan, bahkan pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan botol kaca.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang personel Satpol PP mengalami luka-luka dan segera mendapatkan penanganan medis.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur serta pendekatan persuasif sesuai ketentuan," ujar Wahyu.Perlawanan di lapangan tidak mengurangi komitmen Satpol PP Kota Padang untuk terus menegakkan aturan.
Setiap dugaan pelanggaran yang mengarah pada ranah pidana, termasuk penyerangan terhadap aparat, akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak berwenang.
"Satpol PP hadir untuk memastikan aturan berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Jika ada tindakan yang masuk ranah pidana, tentu akan kami proses secara hukum," tegasnya. (***)
Editor : Editor