Sementara itu, ujar Muhidi lagi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan usul prakarsa Komisi V DPRD Sumbar.
Ranperda ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi baru diharapkan membuat pembangunan olahraga lebih terarah, terencana, dan berkesinambungan.
"Bagi masyarakat dan atlet, arah kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan. Pembinaan yang konsisten, kesempatan berolahraga yang lebih luas, serta dukungan terhadap peningkatan prestasi menjadi sasaran penting yang perlu diterjemahkan dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pembangunan olahraga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat sekaligus membuka ruang bagi lahirnya atlet berprestasi," pungkasnya.
Sebelum penetapan, kedua Ranperda telah melalui tahapan pengkajian dan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.
Proses tersebut melibatkan Komisi IV, Komisi V, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, kedua usul prakarsa ditetapkan melalui keputusan DPRD, dengan kelengkapan selanjutnya dipersiapkan untuk memasuki tahapan pembahasan bersama sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.
"Penetapan dua Ranperda ini menjadi awal dari proses legislasi yang perlu dikawal hingga menghasilkan regulasi berkualitas dan dapat dilaksanakan.Tantangannya adalah memastikan aturan perlindungan lingkungan benar-benar mendukung kelestarian alam dan pengurangan risiko bencana, sementara regulasi keolahragaan mampu memperkuat pembinaan serta prestasi atlet.
Publik kini menantikan tindak lanjut nyata agar kedua Ranperda tersebut kelak memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat," katanya. (***)
Editor : Editor