Muhidi Pimpin Paripurna, Ranperda Lingkungan Hidup dan Keolahragaan Disetujui

Ketua DPRD Sumbar Muhidi pimpin rapat paripurna Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)
Ketua DPRD Sumbar Muhidi pimpin rapat paripurna Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)

Padang, - DPRD Sumbar menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mendorong pembinaan dan prestasi olahraga di Ranah Minang.

Rapat paripurna yang digelar Jumat (16/10/2026) dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Nanda Satria.

Rapat paripurna yang digelar Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)
Rapat paripurna yang digelar Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, anggota DPRD Sumbar, serta undangan lainnya turut menghadiri rapat tersebut.

Dua Ranperda ini dinilai strategis karena menyentuh persoalan mendasar pembangunan daerah.

Di satu sisi, perlindungan lingkungan berkaitan erat dengan keberlanjutan sumber daya alam dan pengurangan risiko bencana.

Rapat paripurna yang digelar Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)
Rapat paripurna yang digelar Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)

Di sisi lain, regulasi keolahragaan diharapkan memperkuat pembinaan atlet, memperluas partisipasi masyarakat, dan meningkatkan prestasi olahraga Sumbar.

Dijelaskan Muhidi, Ranperda PPLH merupakan usul prakarsa Komisi IV DPRD Sumbar. Pembaruannya diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 yang selama ini menjadi pedoman dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rapat paripurna yang digelar Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)
Rapat paripurna yang digelar Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)

"Persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administratif. Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air berpotensi meningkatkan risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Karena itu, penguatan payung hukum lingkungan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat mitigasi dan pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat," katanya.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini