Adapun syarat penerima bantuan antara lain melampirkan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban Pengelolaan (SPPT), surat keterangan kepesertaan, serta memastikan mesin yang dikonversi tidak menggunakan bahan bakar solar.
Program konversi ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis membantu petani menekan biaya produksi sekaligus memperluas pemanfaatan energi alternatif yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Datar. (***) Editor : Editor