PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok menyesuaikan kebijakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok melalui addendum perjanjian kerja sama. Kebijakan tersebut mengatur perpanjangan operasional hingga akhir 2027 dengan pembatasan jumlah tonase sampah dan hanya menerima sampah residu.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penyesuaian kerja sama tersebut merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan persampahan di tengah keterbatasan daya tampung TPA Regional Solok. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi kedua daerah untuk mempersiapkan sistem pengelolaan sampah di daerahnya secara mandiri.
Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok memanfaatkan masa kerja sama hingga 31 Desember 2027 untuk memperkuat sarana dan prasarana pengolahan, kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan. Persiapan tersebut juga perlu disertai edukasi dan pelibatan masyarakat agar pengurangan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya.
“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).Mahyeldi berharap, dengan langkah yang terencana dan pelaksanaan yang konsisten, kemandirian pengelolaan sampah di Kabupaten Solok dan Kota Solok dapat segera terwujud. Tentunya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
Editor : MS