Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Kuartini Deti Putri menjelaskan kebijakan ademdum ini didasarkan pada kondisi kapasitas TPA Regional Solok yang telah terlampaui. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, kapasitas daya tampung keseluruhan TPA tersebut sekitar 270.000 meter kubik. Sementara itu, total volume sampah yang telah diproses hingga akhir September 2026 mencapai 408.578 meter kubik dengan jumlah rata-rata per hari sekitar 65 ton.
“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini, kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” jelasnya.
Menurutnya, pembatasan penerimaan sampah menjadi bagian penting dari perubahan pola pengelolaan persampahan. Sampah organik perlu diolah melalui pengomposan atau metode lain yang sesuai, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna perlu dipilah untuk dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Dengan demikian, volume sampah yang harus dibawa ke TPA dapat dikurangi. (adpsb/rmz/bud) Editor : MS