Batusangkar, - Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Tanah Datar dinonaktifkan dari tugasnya setelah diduga terlibat dalam kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Datar, Ronal Satria, membenarkan adanya langkah penonaktifan terhadap oknum PPPK tersebut.
Hal itu disampaikan Ronal Satria kepada media, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan menyikapi proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas jual beli Biosolar subsidi.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kelima orang itu masing-masing berinisial AS, YL, AM, AF, dan HN.
Dari lima orang yang diamankan tersebut, salah satunya diketahui merupakan oknum PPPK pada Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar.Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, status dan keterlibatan masing-masing pihak masih harus menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Penonaktifan dari tugas kedinasan tersebut menjadi bagian dari langkah administratif pemerintah daerah sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah daerah juga diharapkan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penggunaan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Sementara itu, proses hukum terhadap lima orang yang diamankan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (rhy)
Editor : Editor