Padang,---‘Kawin Bajapuik’ di Pariaman Sumatera Barat tidak pameo lagi, dia telah membudaya dan mengakar secara turun termurun. Tradisi ‘Kawin Bajapuik’ seperti petuah adat di tidak lakang dek paneh indak lapuak karano hujan,Sangat banyak literasi terkait kawin bajapuik di Pariaman itu. Selalu ada celah bagi siapa saja peneliti untuk menggali sistem perkawinan yang unik dan menjadi plesetan orang mana, orang Padang, ooo dibeli ya laki-lakinya. Adalah Yenny Febrianty Lulusan Strata 3 Universitas Diponegoro Semarang mengangkat tradisi ini di disertasinya berjudul ‘Perlindungan Nilai Tradisi Perkawinan Bajapuik Pada Masyarakat Pariaman Di Sumatera Barat Dalam Menghadapi Dampak Globalisasi’. Topik inilah mengantarkan Alumni SMA Negeri 2 Padang itu meraih jenjang tertinggi akademis yaitu Doktor, yang 20 Juni 2020 disetujui oleh Promotornya, Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, SH.Mhum dan Co-Promotor Dr Sukirno SH Mhum
Menurut Yenny Rabu 5 Agustus 2020 di Padang, globaliasi di Indonesia sudah lama terjadi dengan misi penyebaran agama oleh bangsa di Asia dan juga misi perdagangan rempah-rempah bangsa Eropah yang akhirnya melakukan penjajahan di bumi nusantara ini,“Tapi globalisasi tidak bisa ditahan dan tidak bisa dihindari terjadi pada akhir abad ke-20 teknologi komunikasi dan informasi mangkus memperpendek jarak dan mempercepat waktu, sehingga mengakibatkan perubahan yang sangat luar biasa. Media televisi dan handphone serta kini smartphone menyeruak sampai ke pelosok negeri, menjadikan orang mulai berpikir dan bertindak lebih rasional, efektif dan efesien, sehingga kalau tidak dilakukan secara bijaksana pada gilirannya akan menggerus orisinalitas budaya lokal,”ujar Yenny di Padang.
Maraknya globalisasi yang mampu menerobos ke ruang privat publik juga membuat kekhawatiran kalangan tua yang tetap kokoh mempertahankan orisinalitas budaya lokal mulai, kekinian perilaku generasi milenial sudah terpapar karena budaya barat yang mendompleng di kemajuan digatlisasi tersebut.“Kaum tua nilai-nilai budaya yang menumpang arus globalisasi itu menjadi ancaman bagi budaya lokal yang bermuatan nilai-nilai asli yang patut dilestarikan dan dipertahankan.
Menengok sejarah globalisasi, nilai-nilai yang datang tidak akan begitu saja diterima tetapi selalu terkait dengan kekuasaan dan kekuatan, baik ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi dan politik. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih unggul, kekuatan ekonomi yang mapan, dan kekuasaan dan kekuatan yang dipunyai akan melancarkan penetrasi nilai-nilai pada masyarakat lain yang segala sesuatunya lebih lemah,”ujarnya.Terkait itu kata Yenny Febrianty, entitas masyarakat lokal sebagai pendukung kebudayaan tidak akan mampu menahan nilai-nilai homogenitas dari globalisasi tanpa campur tangan dan fasilitasi dari pemerintah.
“Pemerintah mempunyai tugas untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945. Keragaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional,”ujarnya.Di Sumatera Barat ada yang fenomenal hingga era digital sekarang masih bertahan yaitu adat istiadat tradisi perkawinan ‘bajapuik’. Keberadaan tradisi perkawinan bajapuik saat ini kata Yenny sungguh sangat mengkhawatirkan, karena secara pelan namun pasti sudah mengalami pergeseran akibat pengaruh pola pikir masyarakat yang sudah tersentuh oleh modernisasi sebagai bagian dari globalisasi.
“Pergeseran nilai tradisi perkawinan bajapuik dampak struktur sosial dari extended family (keluarga besar/kerabat) menjadi nuclear family (keluarga batih-ayah, ibu dan anak-anak), sehingga peran mamak (kepala kaum) bergeser kepada ayah dari calon mempelai,”ujarnya.Dulu perkawinan dengan sisitem bajapuik di Padang Pariaman itu, semua urusannya ditangani mamak, sekarang peran orang tua semakin meningkat. Dulu urusan perkawinan adalah tanggung jawab bersama keluarga besar, sehingga jika ada seorang gadis tidak segera kawin, menjadi aib keluarga besar.[caption id="attachment_25582" align="aligncenter" width="842"]
Dari disertasi Doktor kini Yenny finalisasi bukunya. (cover book/dok)[/caption]“Termasuk soal ketakmamnpuan pihak perempuan membayar uang japuik (uang jemputan yang akan diberikan kepada keluarga pengantin laki-laki), maka itu menjadi tanggungan bersama keluarga besar, karib kerabat si perempuan tersebut, Demi menutup aib, menggadaikan tanah ulayat (tanah milik bersama keluarga besar/kaum) boleh dilakukan,”ujar Yenny.
Bahkan di Padang Pariaman-lah sebuah prosesi perkawinan ditata bisa dikatakan terpanjang di dunia. Sebut saja kata Yenny, mulai dari tando, baralek hingga manjalang mintuo dan sebua itru membutuhkan biaya besar. Kini prosesi sakral pernikahan dan pesta perkawinan di Pariaman lebih sederhana (simple).“Pergeseran tanggungjawab dan prosesi perkawinan sebenarnya mengancam hilangnya nilai-nilai yang terkandung dalam perkawinan ‘bajapuik’. Pergeseran ini dalam antropologi disebut sebagai perubahan kebudayaan, yang salah satunya melalui akulturasi,”ujar Yenny.
Menyelamatan nilai budaya lokal dari pergeseran nilai tradisi di perkawinan ‘bajapuik’, kata Yenny Febriyanti di Disertasinya itu menekankan peran pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman untuk mengambil kebijakan melindungi tradisi perkawinan ‘bajapuik’ sehingga kawin ‘bajapuik’ menjadi bagian kebudayaan, kekayaan dan identitas masyarakat Pariaman.“Melindungi tradisi perkawinan bajapuik punya ladasan kuat yaitu melaksanakan perintah peraturan perundang-undang terkait, seperti UUD Negara Republik 1945, Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 32 UUD NRI 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional, yang disusun atas kebudayaan-kebudayaan daerah. kemudian Pasal 12 ayat (2) huruf (p) Undang-Undang No.23 tahun 2014 menentukan bahwa kebudayaan merupakan bagian dari urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya Pasal 5 huruf c Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menentukan bahwa salah satu objek dari pemajuan kebudayaan adalah adat istiadat. Dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah juga diberi tugas untuk mengarusutamakan kebudayaan dengan membuat pokok pikiran kebudayaan Kabupaten dan Kota,”ujarnya.
Yenny Febritanty pastikan melindungi nilai tradisi perkawinan bajapuik adalah urgen dilakukan demi menjaga pelestarian secara dinamis tradisi tersebut dalam rangka membentuk ketahanan budaya (daerah). Ketahanan budaya adalah suatu proses perwujudan kesadaran kolektif yang tersusun dalam masyarakat untuk meneguhkan, menyerap dan mengubah sesuai dengan berbagai pengaruh budaya lain melalui proses belajar kebudayaan lain, yaitu enkulturasi, sosialisasi, dan internalisasi yang disandarkan pada pengalaman sejarah yang sama.“Untuk mewujudkan ketahanan budaya nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman agar tidak tergerus dampak globalisasi, maka penelitian perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik ini penting dilakukan,”ujarnya.
Editor : Adrian Tuswandi, SH