Gali Nilai ‘Kawin Bajapuik’ Antarkan Yenny Jadi Doktor Ilmu Hukum

Dr Yenny Febrianty angkat kawin bajapuik piaman saat disertasi Doktornya di Undip Sarang. (foto: dok)Dari disertasi Doktor kini Yenny finalisasi bukunya. (cover book/dok)
Dr Yenny Febrianty angkat kawin bajapuik piaman saat disertasi Doktornya di Undip Sarang. (foto: dok)Dari disertasi Doktor kini Yenny finalisasi bukunya. (cover book/dok)

Terkait problematika soal tergerusnya tradisi perkawinan bajapuik di Pariaman dan Padang Pariaman itu Yenny menemukan permasalahan antara lain; satu mengapa dalam menghadapi dampak globalisasi, nilai tradisi perkawinan bajapuik perlu dilindungi?; kedua bagaimana konsep perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik di masa depan?“Karena ini disertasi terkait jenjang akadmisi diilmu hukum tentu penelitian ini tok penelitian hukum yang berangkat dari permasalahan dan pertanyaan penelitian. Adapun hukum yang dikaji dalam penelitian yaitu ius constituendum. Dan penelitian ini memandang hukum tidak bisa dilepaskan dari keadaan sosial masyarakat serta perilaku manusia yang terkait dengan lembaga hukum yang dibuat dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat,”ujarnya.

Pendekatan di penelitiannya, Yenny mengutamakan penghayatan dalam memahami dan menafsirkan persoalan sesuai dengan paradigma penelitian.Sehingga diharapkan sarat nilai guna memahami bahwa realitas diciptakan dan dimaknai. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah sosiolegal.“Pendekatan sosiolegal merupakan kajian yang menggunakan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Pendekatan sosiolegal digunakan agar penulisan ini mendapatkan data, baik dari aspek ilmu hukum maupun ilmu sosial (bersifat interdisipliner) sehingga dapat melakukan analisis terhadap membangun konsep perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik dalam kesepakatan masyarakat (Lembaga Adat) dengan sistem hukum Indonesia pada daerah Pariaman yang berbasis Pancasila, dengan maksud untuk menggambarkan realitas yang ada,”ujarnya.

Yenny Febrianti menggunakan paradigma konstruktivisme, yaitu pradigma yang memiliki ontologi relativisme yakni realitas yang majemuk dan beragam, berdasarkan pengalaman individual, lokal dan spesifik. Manusia pada dasarnya aktif mengonstruksi dan memodifikasi konsep, patron dan pengetahuan. Secara ontologis diartikan bahwa setiap individu (masyarakat) memiliki pemahaman, pengalaman dan pendapat masing-masing (berbeda-beda) dalam hal menyingkapi upaya perlindungan dari nilai tradisi perkawinan bajapuik tersebut.“Pemahaman tersebut dibentuk oleh ruang dan waktunya untuk mencapai suatu titik kesepakatan bagaimana upaya dalam melindungi nilai dari tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman. Epistemologi paradigma konstruktivisme adalah transaksional subjektivis yaitu peneliti dan objek investigasi terkait secara interaktif. Hubungan antara peneliti dan objek yang diteliti sangatlah personal dan bersifat spesifik. Metodologi paradigma konstruktivisme adalah hermeneutik/dialektis yaitu konstruksi ditelusuri melalui interaksi antara peneliti dan objek investigasi dengan teknik hermeneutikal dan pertukaran dialektikal “konstruksi” diinterpretasi; tujuan; distilasi/konsensus/resultan. Metodologi yang sesuai dengan konstruktivisme adalah menyelidiki pikiran dan pembuatan makna serta proses pemahaman dari pihak yang terlibat di dalamnya,”ujar Yenny.

Metode penelitian Disertasina ini jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan. Adapun data sekundernya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah indepth interview (wawancara mendalam) dan participant observation (observasi partisipasi). Observasi partisipasi adalah proses keterlibatan dalam aktivitas tertentu dengan tujuan melakukan pengamatan terhadap masyarakat dan situasinya. Analisis data dilakukan melalui narasi studi kasus interpretif. De ngan lokasi penelitian Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat.

“Dua daerah penelitian ini, dipilih empat desa pokok yang menjadi patokan adat tradisi perkawinan bajapuik dengan memakai prinsip adat salingka nagari. Adapun lokasi penelitian di Kota Pariaman pada Desa IV Angkek Padusunan dan Desa Kurai Taji. Di Kabupaten Padang Pariaman dua nagari yang dipilih sebagai lokasi penelitian yaitu Nagari Gunung Padang Alai dan Nagari Kudu Gantiang,”ujarnya..Kata Yenny Febriyanti dampak globalisasi, nilai tradisi perkawinan bajapuik perlu dilindungi dikarenakan nilai tradisi ini telah mengalami pergeseran. Pergerseran tradisi perkawinan bajapuik terjadi dalam tataran filosofi (penghormatan terhadap calon menantu laki-laki, atas dasar mufakat dan bersifat gotong royong) dan tata cara perkawinan.

“Sati dari banyak manfaat kawin bajapuik itu, untuk menghormati laki-laki dalam memilih menantu bagi keluarga perempuan yang berkarakter, akhlak dan keimanan yang baik serta dari keturunan baik-baik ini bergeser pada zaman sekarang yang melihat keutamaan status sosial dari laki-laki calon menantu tersebut. Demikian pula tata cara tradisi perkawinan bajapuik telah berubah menjadi lebih sederhana dan efisien sehingga dapat menghilangkan marwah dari tradisi perkawinan itu sendiri,”ujarnya..Sehingganya dengan dasar hukum jel;as untuk pelestarian budaya maka menurut Yenny perlindungan atas nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman akibat dampak globalisasi ini menilik dari nilai-nilai luhur dari tradisi perkawinan bajapuik tersebut tetap dipertahankan.

“Mestinya dipertahankan, kalau unsur-unsur pelaksanaan tradisi perkawinan bajapuik tersebut bisa saja disesuaikan dengan zaman,”ujarnya.Adat Minangkabau khususnya tidak lah menolak perkembangan globalisasi yang ada, adat Minangkabau bersifat elastistik, kemudian adat Minangkabau juga bersifat sesuatu hal yang bisa bertahan dan tidak tergerus oleh zaman, serta adat Minangkabau bersifat bisa belajar dari gejala alam, seperti tergambar dalam semboyan; alam takambang jadi guru dan semboyan sakali aie gadang sakali tapian barubah.

“Konsep perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik untuk masa yang akan datang dapat dilihat dari perlindungan nilai-nilai substansi tradisi perkawinan bajapuik dan penguatan dalam bentuk kongkrit dari perlindungan tradisi ini oleh masyarakat adat Pariaman serta Pemerintahan Daerah. Nilai-nilai substansi perlindungan tradisi perkawinan adat bajapuik pada masyarakat Pariaman harus berdasarkan aspek filosofis, sosiologisdan aspek yuridis,”ujarnya.Ke tiga aspek ini kata Yenny sangat mengutamakan atau mengedepankan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi perkawinan bajapuik tersebut seperti nilai gotong royong, nilai penghargaan terhadap laki-laki sebagai kepala keluarga serta nilai- nilai musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan antara kedua keluarga calon mempelai laki-laki dan perempuan.

“Dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam tradisi perkawinan bajapuik ini, masyarakat Pariaman tidaklah bersifat kaku atas perkembangan globalisasi sekarang ini. Masyarakat Pariaman tetap terbuka dengan kemajuan zaman dengan tetap mempertahankan unsur-unsur filosofis dari adat istiadat. Hal ini terbukti bahwa masyarakat Pariaman tetap melaksanakan kearifan lokal tradisi perkawinan bajapuik dengan kebesaran nilai-nilai luhurnya dengan menerima adanya perubahan bentuk-bentuk perubahan dalam prosesi tradisi ini. Seperti halnya prosesi dalam tradisi perkawinan bajapuik yang dulunya memakan waktu yang lama, sekarang tradisi perkawinan bajapuik tersebut dilakukan dengan pemangkasan waktu tanpa mengurangi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam tradisi tersebut,”ujarnya.“Untuk mempertahankan keberlangsungan nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman, penelitian disertasi saya ini ternyata ]peran serta masyarakat serta lembaga adat sangat mempengaruhi nilai dari tradisi perkawinan bajapuik tidak lakang di paneh indak lapuak dek hujan,”ujarnya

Masyarakat dan lembaga adat tersebut tertuang dalam kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai yang berlandasan pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.“Koordinasi dan interaksi antara ninik mamak, alim ulama serta cerdik pandai ini haruslah serasi dan satu suara dalam upaya perlindungan nilai tradisi budaya khususnya perkawinan pada masyarakat Pariaman. Ninik mamak sebagai sumber adat dan kebudayaan, harus selaras dengan alim ulama yang memberikan arahan adat supaya tidak bertentangan dengan agama (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) serta cerdik pandai (pemerintahan) mengakomodasikan serta memberikan perlindungan dalam setiap kegiatan-kegiatan pemerintahan dan regulasi daerah,”ujarnya.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Komintau - Menteri
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini