Cabuli Anak Di Bawah Umur, Polres 50 Kota Ciduk Tersangka

oleh -505 views
oleh
505 views
Polres 50 Kota amankan tersangka pencabulan, (doc/ff)

Limapuluh Kota, Tribunsumbar.com —- Satreskrim Polres Limapuluh Kota amankan seorang pemuda warga Jorong Lubuk Lintang, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, inisial AS (21) dalam perkara persetubuhan anak bawah umur.

AS ditangkap di rumah neneknya kawasan Lubuk Simato, Nagari setempat saat bersembunyi dari kejaran polisi.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, melalui Kasatreskrim AKP Mulyadi, Rabu 7 Juli 2021 malam. Menurutnya pelaku ditangkap dengan surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim, tanggal 06 Juli 2021, dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur, ungkapnya.

Dijelaskan, AS diketahui telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur sebut saja namanya Bunga (15). Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 3 kali sejak sekitaran November 2020 silam.

aksi cabul pelaku dipergoki langsung oleh orang tua korban namun pelaku berhasil kabur melarikan diri. Orang tua korban yang yang tidak terima anaknya yang masih fi bawah umur di cabuli pelaku, langsung lapor ke polisi.

Sementara, polisi yang mendapatkan laporan, langsung turun ke lokasi mengumpulkan bukti serta saksi, selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota, dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutanoleh unit PPA, papar Mulyadi menjelaskan. (FF)