Di Antara Tahu dan Melakukan

oleh -199 views
oleh
199 views
Romy Nasmi Wibawa (dok)

Oleh: Romy Nasmi Wibawa

Mahasiswa Departemen Ilmu Poltik, Universitas Andalas

BERAWAL dari sebuah diskusi kelas yang membuat saya tertarik dengan sebuah pembahasan yakni “Indonesia adalah negara hukum, tetapi dalam praktik lapangannya kenapa masih banyak terjadi pelanggaran hukum?

Apakah hukum sudah tidak lagi memiliki wibawa di masyarakat? Atau ada faktor lain yang menyebabkan pelanggaran hukum banyak terjadi di lingkungan masyarakat?” Padahal sudah jelas sanksi yang diterima jika melanggarnya.

Sebagaimana yang kita tahu, Indonesia adalah negara hukum seperti yang sudah tercantum dengan jelas di dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3. Hal tersebut menandakan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki kedaulatan hukum di mana rakyat Indonesia harus melaksanakan kewajibannya terhadap negara dengan menaati hukum yang berlaku.Segala aktivitas yang dilakukan tidak boleh melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan dan apabila bagi yang kedapatan melanggarnya akan dikenai hukuman atau sanksi yang telah ditetapkan.

Dari pemaparan diatas menunjukkan dengan jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara yang ada didalam negara tersebut haruslah mematuhi dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.

Namun pada kenyataannya, pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat kerap kali terjadi. Padahal mereka paham dan mengerti maksud dari tujuan peraturan tersebut bahwa semua peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah atau negara semata-mata hanya untuk melindungi masyarakat dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi dimasa yang akan datang.

Jika didalami lebih dalam lagi, pelanggaran hukum memiliki banyak sekali faktor penyebabnya tergantung dari sudut pandang mana kita memahami dan mencerna pelanggaran hukum tersebut.

Mulai dari ketidakpahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku, rendahnya tingkat pengawasan dari pihak aparat, hokum yang masih bersifat ambigu, dan masih banyak lainnya. Namun diantara banyaknya faktor pelanggaran hukum tersebut, salah satu faktor yang memilukan ialah pelanggaran hukum yang dilakukan sudah dianggap lazim atau biasa oleh masyarakat.

Masyarakat terkadang melakukan hal tersebut seolah-olah lupa akan sanksi dan seperti tidak akan terjadi apa-apa pada diri mereka padahal mereka sadar dan mengerti atas akibat dan dampak dari perbuatan mereka.

Minimnya kesadaran hukum seperti inilah yang membuat pelanggaran hukum banyak terjadi di lingkungan masyarakat, Tidak ada atau kurang kuatnya teguran serta sanksi sosial dari masyarakat atas tindakan yang telah mereka perbuat, membuat masyarakat seakan-akan menormalisasikan pelanggaran tersebut.

Lebih herannya lagi pada masa saat ini, ada oknum masyarakat yang dengan bangganya melakukan sebuah pelanggaran tanpa ada rasa malu sedikit pun yang muncul dari dalam mereka dan kemudian mempostingnya ke media sosial. Sungguh hal tersebut sangat memalukan sebab mereka semata-mata hanya ingin untuk mendapatkan perhatian yang lebih dari orang lain atas perbuatan yang diperbuat walaupun dengan melanggar aturan yang berlaku.

Selain itu, faktor pendukung dari dianggap lazimnya pelanggaran hukum yakni lemahnya upaya penegakkan hukum dan aturan kepada masyarakat sehingga membuat mereka seakan-akan biasa saja tanpa ada rasa ketakutan ketika melakukan pelanggaran.

Perlunya kontrol dari pihak pemerintah dan aparat untuk menegakkan peraturan agar masyarakat menjadi taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Sebab jika tidak ada kontrol dari pihak-pihak terkait maka akan menimbulkan kekacauan akibat kepentingan setiap individu yang berbeda.

Dengan adanya penegakkan hukum yang tegas membuat masyarakat menjadi taat dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan karena jelas akibat dan dampak yang akan diterimanya serta masyarakat tidak lagi hanya takut pada aparat tetapi juga kepada hukumannya.

Dalam menciptakan upaya penegakkan hukum diperlukannya pengenalan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku. Sosialisasi ini dapat dilakukan diberbagai tempat dan tidak hanya disekolah saja.

Namun pada dasarnya, dalam mewujudkan penegakkan hukum harus adanya pendidikan atau pengenalan dari lingkungan keluarga. Sebagaimana yang kita ketahui, keluarga merupakan tempat pertama seorang anak mendapatkan ilmunya dalam menjalani kehidupan. Dengan adanya pengenalan dan pendidikan yang baik dari lingkungan keluarga maka upaya penegakan hukum dapat dilakukan sebab hal tersebut merupakan kunci atas keberhasilan dari perwujudan peraturan yang jelas.

Terlepas dari hal tersebut, kita semua sebagai warga negara yang baik, seharusnya mulai sadar dan mampu mengendalikan segala kemungkinan yang dapat terjadi.

Karena sejatinya manusia pada umumnya memiliki kepentingan kepentingannya masing masing. Dalam meraih kepentingan tersebut seorang manusia di uji, apakah memakai cara yang salah atau mengikuti sesuai pedoman dimasyarakat. Jika bukan diri kita sendiri yang dapat memulai hal tersebut, siapa lagi bisa mewujudkan tegaknya hukum di negara kita.(analisa)