Gali Nilai ‘Kawin Bajapuik’ Antarkan Yenny Jadi Doktor Ilmu Hukum

oleh -1,211 views
oleh
1,211 views
Dr Yenny Febrianty angkat kawin bajapuik piaman saat disertasi Doktornya di Undip Sarang. (foto: dok)

Padang,—‘Kawin Bajapuik’ di Pariaman Sumatera Barat tidak pameo lagi, dia telah membudaya dan mengakar secara turun termurun. Tradisi ‘Kawin Bajapuik’ seperti petuah adat di tidak lakang dek paneh indak lapuak karano hujan,

Sangat banyak literasi terkait kawin bajapuik di Pariaman itu. Selalu ada celah bagi siapa saja peneliti untuk menggali sistem perkawinan yang unik dan menjadi plesetan orang mana, orang Padang, ooo dibeli ya laki-lakinya. Adalah Yenny Febrianty Lulusan Strata 3 Universitas Diponegoro Semarang mengangkat tradisi ini di disertasinya berjudul ‘Perlindungan Nilai Tradisi Perkawinan Bajapuik Pada Masyarakat Pariaman Di Sumatera Barat Dalam Menghadapi Dampak Globalisasi’. Topik inilah mengantarkan Alumni SMA Negeri 2 Padang itu meraih jenjang tertinggi akademis yaitu Doktor, yang 20 Juni 2020 disetujui oleh Promotornya, Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, SH.Mhum dan Co-Promotor Dr Sukirno SH Mhum

Menurut Yenny Rabu 5 Agustus 2020 di Padang, globaliasi di Indonesia sudah lama terjadi dengan misi penyebaran agama oleh bangsa di Asia dan juga misi perdagangan rempah-rempah bangsa Eropah yang akhirnya melakukan penjajahan di bumi nusantara ini,

“Tapi globalisasi tidak bisa ditahan dan tidak bisa dihindari terjadi pada akhir abad ke-20 teknologi komunikasi dan informasi mangkus memperpendek jarak dan mempercepat waktu, sehingga mengakibatkan perubahan yang sangat luar biasa. Media televisi dan handphone serta kini smartphone menyeruak sampai ke pelosok negeri, menjadikan orang mulai berpikir dan bertindak lebih rasional, efektif dan efesien, sehingga kalau tidak dilakukan secara bijaksana pada gilirannya akan menggerus orisinalitas budaya lokal,”ujar Yenny di Padang.

Maraknya globalisasi yang mampu menerobos ke ruang privat publik juga membuat kekhawatiran kalangan tua yang tetap kokoh mempertahankan orisinalitas budaya lokal mulai, kekinian perilaku generasi milenial sudah terpapar karena budaya barat yang mendompleng di kemajuan digatlisasi tersebut.

“Kaum tua nilai-nilai budaya yang menumpang arus globalisasi itu menjadi ancaman bagi budaya lokal yang bermuatan nilai-nilai asli yang patut dilestarikan dan dipertahankan.
Menengok sejarah globalisasi, nilai-nilai yang datang tidak akan begitu saja diterima tetapi selalu terkait dengan kekuasaan dan kekuatan, baik ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi dan politik. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih unggul, kekuatan ekonomi yang mapan, dan kekuasaan dan kekuatan yang dipunyai akan melancarkan penetrasi nilai-nilai pada masyarakat lain yang segala sesuatunya lebih lemah,”ujarnya.

Terkait itu kata Yenny Febrianty, entitas masyarakat lokal sebagai pendukung kebudayaan tidak akan mampu menahan nilai-nilai homogenitas dari globalisasi tanpa campur tangan dan fasilitasi dari pemerintah.

“Pemerintah mempunyai tugas untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945. Keragaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional,”ujarnya.

Di Sumatera Barat ada yang fenomenal hingga era digital sekarang masih bertahan yaitu adat istiadat tradisi perkawinan ‘bajapuik’. Keberadaan tradisi perkawinan bajapuik saat ini kata Yenny sungguh sangat mengkhawatirkan, karena secara pelan namun pasti sudah mengalami pergeseran akibat pengaruh pola pikir masyarakat yang sudah tersentuh oleh modernisasi sebagai bagian dari globalisasi.

“Pergeseran nilai tradisi perkawinan bajapuik dampak struktur sosial dari extended family (keluarga besar/kerabat) menjadi nuclear family (keluarga batih-ayah, ibu dan anak-anak), sehingga peran mamak (kepala kaum) bergeser kepada ayah dari calon mempelai,”ujarnya.

Dulu perkawinan dengan sisitem bajapuik di Padang Pariaman itu, semua urusannya ditangani mamak, sekarang peran orang tua semakin meningkat. Dulu urusan perkawinan adalah tanggung jawab bersama keluarga besar, sehingga jika ada seorang gadis tidak segera kawin, menjadi aib keluarga besar.

Dari disertasi Doktor kini Yenny finalisasi bukunya. (cover book/dok)

“Termasuk soal ketakmamnpuan pihak perempuan membayar uang japuik (uang jemputan yang akan diberikan kepada keluarga pengantin laki-laki), maka itu menjadi tanggungan bersama keluarga besar, karib kerabat si perempuan tersebut, Demi menutup aib, menggadaikan tanah ulayat (tanah milik bersama keluarga besar/kaum) boleh dilakukan,”ujar Yenny.

Bahkan di Padang Pariaman-lah sebuah prosesi perkawinan ditata bisa dikatakan terpanjang di dunia. Sebut saja kata Yenny, mulai dari tando, baralek hingga manjalang mintuo dan sebua itru membutuhkan biaya besar. Kini prosesi sakral pernikahan dan pesta perkawinan di Pariaman lebih sederhana (simple).

“Pergeseran tanggungjawab dan prosesi perkawinan sebenarnya mengancam hilangnya nilai-nilai yang terkandung dalam perkawinan ‘bajapuik’. Pergeseran ini dalam antropologi disebut sebagai perubahan kebudayaan, yang salah satunya melalui akulturasi,”ujar Yenny.

Menyelamatan nilai budaya lokal dari pergeseran nilai tradisi di perkawinan ‘bajapuik’, kata Yenny Febriyanti di Disertasinya itu menekankan peran pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman untuk mengambil kebijakan melindungi tradisi perkawinan ‘bajapuik’ sehingga kawin ‘bajapuik’ menjadi bagian kebudayaan, kekayaan dan identitas masyarakat Pariaman.

“Melindungi tradisi perkawinan bajapuik punya ladasan kuat yaitu melaksanakan perintah peraturan perundang-undang terkait, seperti UUD Negara Republik 1945, Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 32 UUD NRI 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional, yang disusun atas kebudayaan-kebudayaan daerah. kemudian Pasal 12 ayat (2) huruf (p) Undang-Undang No.23 tahun 2014 menentukan bahwa kebudayaan merupakan bagian dari urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya Pasal 5 huruf c Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menentukan bahwa salah satu objek dari pemajuan kebudayaan adalah adat istiadat. Dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah juga diberi tugas untuk mengarusutamakan kebudayaan dengan membuat pokok pikiran kebudayaan Kabupaten dan Kota,”ujarnya.

Yenny Febritanty pastikan melindungi nilai tradisi perkawinan bajapuik adalah urgen dilakukan demi menjaga pelestarian secara dinamis tradisi tersebut dalam rangka membentuk ketahanan budaya (daerah). Ketahanan budaya adalah suatu proses perwujudan kesadaran kolektif yang tersusun dalam masyarakat untuk meneguhkan, menyerap dan mengubah sesuai dengan berbagai pengaruh budaya lain melalui proses belajar kebudayaan lain, yaitu enkulturasi, sosialisasi, dan internalisasi yang disandarkan pada pengalaman sejarah yang sama.

“Untuk mewujudkan ketahanan budaya nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman agar tidak tergerus dampak globalisasi, maka penelitian perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik ini penting dilakukan,”ujarnya.

Terkait problematika soal tergerusnya tradisi perkawinan bajapuik di Pariaman dan Padang Pariaman itu Yenny menemukan permasalahan antara lain; satu mengapa dalam menghadapi dampak globalisasi, nilai tradisi perkawinan bajapuik perlu dilindungi?; kedua bagaimana konsep perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik di masa depan?

“Karena ini disertasi terkait jenjang akadmisi diilmu hukum tentu penelitian ini tok penelitian hukum yang berangkat dari permasalahan dan pertanyaan penelitian. Adapun hukum yang dikaji dalam penelitian yaitu ius constituendum. Dan penelitian ini memandang hukum tidak bisa dilepaskan dari keadaan sosial masyarakat serta perilaku manusia yang terkait dengan lembaga hukum yang dibuat dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat,”ujarnya.

Pendekatan di penelitiannya, Yenny mengutamakan penghayatan dalam memahami dan menafsirkan persoalan sesuai dengan paradigma penelitian.Sehingga diharapkan sarat nilai guna memahami bahwa realitas diciptakan dan dimaknai. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah sosiolegal.

“Pendekatan sosiolegal merupakan kajian yang menggunakan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Pendekatan sosiolegal digunakan agar penulisan ini mendapatkan data, baik dari aspek ilmu hukum maupun ilmu sosial (bersifat interdisipliner) sehingga dapat melakukan analisis terhadap membangun konsep perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik dalam kesepakatan masyarakat (Lembaga Adat) dengan sistem hukum Indonesia pada daerah Pariaman yang berbasis Pancasila, dengan maksud untuk menggambarkan realitas yang ada,”ujarnya.

Yenny Febrianti menggunakan paradigma konstruktivisme, yaitu pradigma yang memiliki ontologi relativisme yakni realitas yang majemuk dan beragam, berdasarkan pengalaman individual, lokal dan spesifik. Manusia pada dasarnya aktif mengonstruksi dan memodifikasi konsep, patron dan pengetahuan. Secara ontologis diartikan bahwa setiap individu (masyarakat) memiliki pemahaman, pengalaman dan pendapat masing-masing (berbeda-beda) dalam hal menyingkapi upaya perlindungan dari nilai tradisi perkawinan bajapuik tersebut.

“Pemahaman tersebut dibentuk oleh ruang dan waktunya untuk mencapai suatu titik kesepakatan bagaimana upaya dalam melindungi nilai dari tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman. Epistemologi paradigma konstruktivisme adalah transaksional subjektivis yaitu peneliti dan objek investigasi terkait secara interaktif. Hubungan antara peneliti dan objek yang diteliti sangatlah personal dan bersifat spesifik. Metodologi paradigma konstruktivisme adalah hermeneutik/dialektis yaitu konstruksi ditelusuri melalui interaksi antara peneliti dan objek investigasi dengan teknik hermeneutikal dan pertukaran dialektikal “konstruksi” diinterpretasi; tujuan; distilasi/konsensus/resultan. Metodologi yang sesuai dengan konstruktivisme adalah menyelidiki pikiran dan pembuatan makna serta proses pemahaman dari pihak yang terlibat di dalamnya,”ujar Yenny.

Metode penelitian Disertasina ini jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan. Adapun data sekundernya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah indepth interview (wawancara mendalam) dan participant observation (observasi partisipasi). Observasi partisipasi adalah proses keterlibatan dalam aktivitas tertentu dengan tujuan melakukan pengamatan terhadap masyarakat dan situasinya. Analisis data dilakukan melalui narasi studi kasus interpretif. De ngan lokasi penelitian Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat.

“Dua daerah penelitian ini, dipilih empat desa pokok yang menjadi patokan adat tradisi perkawinan bajapuik dengan memakai prinsip adat salingka nagari. Adapun lokasi penelitian di Kota Pariaman pada Desa IV Angkek Padusunan dan Desa Kurai Taji. Di Kabupaten Padang Pariaman dua nagari yang dipilih sebagai lokasi penelitian yaitu Nagari Gunung Padang Alai dan Nagari Kudu Gantiang,”ujarnya..

Kata Yenny Febriyanti dampak globalisasi, nilai tradisi perkawinan bajapuik perlu dilindungi dikarenakan nilai tradisi ini telah mengalami pergeseran. Pergerseran tradisi perkawinan bajapuik terjadi dalam tataran filosofi (penghormatan terhadap calon menantu laki-laki, atas dasar mufakat dan bersifat gotong royong) dan tata cara perkawinan.
“Sati dari banyak manfaat kawin bajapuik itu, untuk menghormati laki-laki dalam memilih menantu bagi keluarga perempuan yang berkarakter, akhlak dan keimanan yang baik serta dari keturunan baik-baik ini bergeser pada zaman sekarang yang melihat keutamaan status sosial dari laki-laki calon menantu tersebut. Demikian pula tata cara tradisi perkawinan bajapuik telah berubah menjadi lebih sederhana dan efisien sehingga dapat menghilangkan marwah dari tradisi perkawinan itu sendiri,”ujarnya..

Sehingganya dengan dasar hukum jel;as untuk pelestarian budaya maka menurut Yenny perlindungan atas nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman akibat dampak globalisasi ini menilik dari nilai-nilai luhur dari tradisi perkawinan bajapuik tersebut tetap dipertahankan.

“Mestinya dipertahankan, kalau unsur-unsur pelaksanaan tradisi perkawinan bajapuik tersebut bisa saja disesuaikan dengan zaman,”ujarnya.

Adat Minangkabau khususnya tidak lah menolak perkembangan globalisasi yang ada, adat Minangkabau bersifat elastistik, kemudian adat Minangkabau juga bersifat sesuatu hal yang bisa bertahan dan tidak tergerus oleh zaman, serta adat Minangkabau bersifat bisa belajar dari gejala alam, seperti tergambar dalam semboyan; alam takambang jadi guru dan semboyan sakali aie gadang sakali tapian barubah.

“Konsep perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik untuk masa yang akan datang dapat dilihat dari perlindungan nilai-nilai substansi tradisi perkawinan bajapuik dan penguatan dalam bentuk kongkrit dari perlindungan tradisi ini oleh masyarakat adat Pariaman serta Pemerintahan Daerah. Nilai-nilai substansi perlindungan tradisi perkawinan adat bajapuik pada masyarakat Pariaman harus berdasarkan aspek filosofis, sosiologisdan aspek yuridis,”ujarnya.

Ke tiga aspek ini kata Yenny sangat mengutamakan atau mengedepankan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi perkawinan bajapuik tersebut seperti nilai gotong royong, nilai penghargaan terhadap laki-laki sebagai kepala keluarga serta nilai- nilai musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan antara kedua keluarga calon mempelai laki-laki dan perempuan.

“Dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam tradisi perkawinan bajapuik ini, masyarakat Pariaman tidaklah bersifat kaku atas perkembangan globalisasi sekarang ini. Masyarakat Pariaman tetap terbuka dengan kemajuan zaman dengan tetap mempertahankan unsur-unsur filosofis dari adat istiadat. Hal ini terbukti bahwa masyarakat Pariaman tetap melaksanakan kearifan lokal tradisi perkawinan bajapuik dengan kebesaran nilai-nilai luhurnya dengan menerima adanya perubahan bentuk-bentuk perubahan dalam prosesi tradisi ini. Seperti halnya prosesi dalam tradisi perkawinan bajapuik yang dulunya memakan waktu yang lama, sekarang tradisi perkawinan bajapuik tersebut dilakukan dengan pemangkasan waktu tanpa mengurangi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam tradisi tersebut,”ujarnya.

“Untuk mempertahankan keberlangsungan nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman, penelitian disertasi saya ini ternyata ]peran serta masyarakat serta lembaga adat sangat mempengaruhi nilai dari tradisi perkawinan bajapuik tidak lakang di paneh indak lapuak dek hujan,”ujarnya

Masyarakat dan lembaga adat tersebut tertuang dalam kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai yang berlandasan pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Koordinasi dan interaksi antara ninik mamak, alim ulama serta cerdik pandai ini haruslah serasi dan satu suara dalam upaya perlindungan nilai tradisi budaya khususnya perkawinan pada masyarakat Pariaman. Ninik mamak sebagai sumber adat dan kebudayaan, harus selaras dengan alim ulama yang memberikan arahan adat supaya tidak bertentangan dengan agama (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) serta cerdik pandai (pemerintahan) mengakomodasikan serta memberikan perlindungan dalam setiap kegiatan-kegiatan pemerintahan dan regulasi daerah,”ujarnya.

Selama ini, justru peran serta Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin terasa berkurang akibat perkembangan zaman yang lebih mendominasi perkembangan terhadap adat kebudayaan khususnya tradisi perkawinan bajapuik. Seperti halnya bergesernya peran ninik mamak dalam proses tradisi perkawinan bajapuik ini dikarenakan lebih dominannya peran ayah atau keluarga inti dalam menentukan proses dari perkawinan dalam suatu keluarga.
Bentuk kongkrit dari perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik yang dapat peneliti tawarkan dalam temuan penelitian disertasi ini adalah suatu Peraturan Daerah tentang perlindungan kebudayaan adat sebagai suatu kearifan lokal masyarakat Pariaman, yang salah satunya membahas tentang perlindungan terhadap nilai tradisi perkawinan bajapuik dalam menghadapi dampak globalisasi.

Dapat diartikan bahwa Peraturan Daerah merupakan pengkongkritan kesepakatan menuju konsep ideal dalam upaya perlindungan terhadap nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman. Karena, pada masyarakat Pariaman tradisi adat dan budaya sangat melekat pada kehidupan sehari-hari mereka. Maka dibutuhkan suatu pengakuan Pemerintah Daerah dalam menjaga keberlangsungan tradisi adat tersebut.

“Mengutik padangan David Easton, bahwa ketika pemerintah membuat kebijakan publik berupa aturan pemerintah, maka ketika itu pula pemerintah mengalokasikan nilai-nilai kepada masyarakat, karena setiap kebijakan mengandung seperangkat nilai di dalamnya. Bertolak dari pandangan itu, maka perumusan suatu kebijakan publik dapat terakomodasi juga dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan terhadap nilai tradisi perkawinan adat bajapuik pada masyarakat Pariaman. Dengan menitik beratkan pertama kali (input) tuntutan, dukungan dan bersumber dari kebiasaan adat perkawinan yang ada pada masyarakat Pariaman, sehingga menghasilkan (output) suatu kebijakan Publik berupa Peraturan Daerah sebagai upaya peranan pemerintahan daerah dalam melestarikan nilai budaya perkawinan adat bajapuik supaya tidak punah tertelan oleh dampak dari globalisasi,”ujarnya.

Materi dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan kebudayaan tersebut haruslah berlandasan pada agama etika dan moral yang dianut oleh masyarakat Pariaman sebagai budaya Hukum masyarakat Pariaman. ‘Werner Menski’ dalam teori flying Kites mengambarkan adanya interaksi antara dimensi seperti nilai-nilai etika, norma-norma sosial dan aturan-aturan hukum yang dibuat oleh negara adalah sebagai fakta dari kehidupan manusia dalam berkelakuan.

Yenny Febriyanti yang kini juga tengah memfinalisasi bukunya berjudul “ Perkawinan Bajapuik, Tantangan Nilai Tradisi dalam Dinamika Hukum dan Globalisasi” juga merekomendasikan, hal sebagai berikut tokoh-tokoh masyarakat adat Pariaman hendaknya memberikan kontribusi serta arahan-arahan tentang nilai-nilai luhur yang terkandung, dan tata cara tradisi perkawinan bajapuik pada generasi muda untuk menjaga keberlangsungan tradisi bajapuik di tengah-tengah zaman globalisasi sekarang ini.
“Kedua Pemerintahan Daerah Kota maupun Kabupaten Pariaman perlu meenerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kebudayaan atau Kearifan Lokal, yang di dalamnya memuat antara lain mengenai perlindungan nilai tradisi ‘Perkawinan Bajapuik’,”ujar Yenny.(rilis***)