Kampanye di Kampus Boleh, Guspardi Gaus: Jangan Muncul Polemik, Mekanismenya Mesti Tegas

oleh -249 views
oleh
249 views
Guspardi tegaskan kampanye di kampus harus tegas mekanismenya dan perlakuan setara, Selasa 26/7-2022. (faj)

Jakarta,— Kampanye di kampus pada pemilu 2024 sepertinya akan dibolehkan atau dilonggarkan. Wacana tersebut direspon anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Guspardi mengatakan gagasan atau wacana melakukan kampanye di lingkungan kampus boleh saja dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi semua peserta pemilu.

Pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus mesti ada sejumlah ketentuan dan mekanisme yang mesti dipenuhi dan diatur secara komprehensif.

Termasuk adanya kesetaraan dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu. Sehingga, wacana tersebut tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.

“Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan,” ujar Guspardi saat Selasa 26/7-2022.

Menurut Guspardi Gaus wacana berkampanye di kampus bisa menjadi media edukasi sekaligus dapat menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikam visi dan misi di hadapan para civitas akademika.

Juga jata Guspardi dapat dijadikan sarana untuk menguji kemampuan setiap kontestan di arena intelektual, baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif Kampus sebagai wahana yang baik untuk menguji kapasitas calon.

“Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon. Dan diharapkan akan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, kampus sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus. Dimana edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan termasuk dilingkungan kampus. Hal ini sekaligus akan memantik kesadaran dari generasi bangsa untuk melek politik dan mendorong mereka berpartisipasi secara langsung dalam konteks demokrasi.

Di samping itu, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi. Terutama dari pihak kampus maupun pemerintah.

“Harus di waspadai jangan sampai nantinya pemerintah melakukan intervensi. Karena Rektor itu kan diangkat oleh Menteri, sementara Menteri adalah pembantu Presiden. Nanti Presiden melakukan intervensi,” ujarnya.

Akibatnya, jata Guspardi hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain.

“Artinya, ranah kampanye di kampus diperbolehkan tapi ada kebijakan dari kampus bahwa yang boleh itu partai tertentu ini lah yang enggak boleh,” tegas pak Pak GG sapaan akrab Guspardi Gaus di Senayan DPR RI.

Selain itu kata Guspardi jika peserta pemilu mekakukan kampanye di kampus dibolehkan, asal tidak dilarang dalam perundang-undangan. Selagi tidak ada aturan yang melarang tentu dibenarkan.

“Pada Pasal 280 ayat (1) huruf H, UU Pemilu ( nomor 7 Tahun 2017) menyatakan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye,” ujar Guspardi.

Atau tambah Guspardi atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Jadi, melakukan kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor atau pimpinan lembaga. Dan perlu ditegaskan bahwa peserta kampanye hadir tanpa mengenakan atribut kampanye pemilu dan setiap calon harus mendapatkan kesempatan yang sama. Yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya.

Jadi wacana ini bisa dilakukan sepanjang ada jaminan tidak akan mengganggu kebebasan akademik dan identitas kampus.

“Makanya perlu mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk merealisasikan wacana kampanye di kampus ini,”ungkap anggota Baleg DPR RI.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Asalkan, memenuhi sejumlah ketentuan.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang  itu apa, menggunakan fasilitas, bukankampanyenya. Clear, ya?”ujar Hasyim di Jakarta, Sabtu, 23/7-2002 sebagaimana banyak diberitakan media. (faj)