KPU Rekrut PPK dan PPS, Ayo Jadi Penyelenggara Pilkada

oleh -1,121 views
oleh
1,121 views
KPU Padang buka pendaftaran calon PPK dan PPS.
KPU Padang buka pendaftaran calon PPK dan PPS.

Padang—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang umumkan penerimaan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018, 18 hingga 21 Oktober 2017.

Ketua KPU Kota Padang M Sawati mengatakan, KPU Kota Padang membutuhkan 55 orang PPK untuk 11 Kecamatan dan 312 orang PPS untuk 104 Kelurahan.

“Formulir pendaftaran bisa diambil di kantor KPU Kota Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 42A, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji atau di kantor camat dan lurah setempat. Bisa juga diunduh di website KPU Padang dengan alamat www.kpu-padangkota.go.id,”ujar Sawati, Rabu 11/10.

M Sawati menegaskan, calon penyelenggara tidak pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS secara berturut-turut. Calon juga mesti tidak pernah mendapat sanksi diberhentikan tetap oleh KPU Kabuten/Kota atau DKPP ketika menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur dan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu.

“Khusus untuk calon PPS, harus mendapat usulan bersama dari Lurah dan Badan Pemusyawaratan Kelurahan,” ujarnya.

Sedangkan persyaratan lain kata M Sawati, untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), setia pada Pancasila, memilik integritas pribadi yang kuat serta adil dan jujur.

“Harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak jadi anggota partai politik setidaknya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik, tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,”ujarnya.

Selain itu calon PPK dan PPS juga harus menyiapkan persyaratan lain, seperti biodata/daftar riwayat hidup, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eloktronik, Pas foto bewarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar, foto kopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan SLTA/sederajat.

“Mengisi surat pendaftaran di atas matrai 6000,  mengisi surat pernyataan di atas matrai 6000,  surat kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit setempat, dan surat usulan bersama dari Lurah setempat dan Badan Permusyawaratan Kelurahan atau sebutan lain bagi calon anggota PPS,”ujarnya.

Dan keseluruhan kelengkapan bahan tersebut dibuat rangkap 5 (lima), terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 4 (empat) dokumen fotocopi yang dimasukan ke dalam map berwarna merah untuk calon anggota PPK,
PPS sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) dokumen fotocopi yang dimasukan ke dalam map biru bagi calon anggota PPS.

“Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK dan PPS akan diumumkan pada 23 Oktober 2017, kemudian dilanjutkan seleksi tertulis yang akan dilaksanakan 26 Oktober 2017. Lalu, hasilnya akan diumumkan pada 28 Oktober 2017,”ujar M Sawati.

Ditegaskan Ketua KPU Padang ini, perekrutan PPS dan PPK ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pengembalian berkas lamaran diserahkan ke kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 54, Kuranji, Padang.(romel)