Omnibus Law Sah, PKS Tidak Asal tak Setuju, Tapi Punya Alasan Krusial

oleh -399 views
oleh
399 views
Nevi Zuairina tegaskan PKS tolak Ombudsman Law karena ada point krusial yang ada di RUU, seperti dapat merugikan asset negara dan membenturkan modal cekak UMKM dengan kapital besar, Selasa 6/10. (foto: dok/ nzcenter)

Jakarta,—Omnibus Law RUU Cipta Kerja sah, dua fraksi F PKS dan F Demokrat tidak cukup untuk mematahkan persetujuan DPR RI menjadikan RIU jadi UU kemarin itu.

Apakah PKS menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja jadi UU asal menolak saja, supay terliht beda di mataa 250 juta lebih rakyat Indonesia, dipastikan Anggota Fraksi PKS Nevi Zuairna, tidak.

Anggota Komisi IV DPR dari daerah pemilihan Sumbar II ini menegaskan ada alasan argumentatif dam krusial di RUU itu sehingga PKS melalui perpanjangan tangannya di DPR RI yakni Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja itu disahkan.

“Ada masalah investasi dan perizinan yang menjadi sorotan FPKS saat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua item itu tidak proporsional pada kewenangan pemerintah yang sangat Besar. Kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah ini tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya,”ujar Nevi Zuairina, Selasa 6/10 kepada media di Padang.

Nevi mengkahwatirkan akan aset negara degan regulasi seperti RUU Cipta Kerja itu dapat digerogoti baik orang dalam maupun orang luar.

“Aset negara berubah menjadi aset pribadi atau lembaga. Harus ada lembaga pengawas yang memiliki kekuatan cukup karena pada RUU Cipta Kerja yang disahkan itu, yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah Pusat, Pemerintah dapat membentuk lembaga baru berupa lembaga Pengelola Investasi atau LPI”, ujar Nevi.

Politisi PKS ini mengkritisi yang selalu digaungkan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja mempermudah Investasi. Faktanya adalah pada Omnibus Law tidak mengatur persoalan utama yang selama ini menjadi penghambat investasi. Jadi menurutnya ini ambigu dan saling bertolak belakang yang membuat rakyat semakin bingung.

Nevi mencontohkan, Persoalan perlindungan UMKM. RUU Cipta Kerja menghapus batasan pemodal asing hanya dapat berusaha di komoditas usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil. Kini pemodal asing bebas mau usaha apa saja di akomodir regulasi yang selama ini ada slot untuk UMKM dalam negeri untuk berusaha di lindungi.

“Jadi Investasi yang dimaksud mestinya untuk mengakomodir perlindungan pengusaha dalam negeri. Kita ini bukan negara yang rakyatnya kuat secara modal. Jadi Jangan dibenturkan dengan asing yang bermodal besar,”ujar nevi.

Berkaitan dengan perizinan, lanjut Nevi, Izin impor terutama produk pangan dan ancaman kerusakan lingkungan menjadi fokus fraksinya dalam menolak RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Persoalan pangan dimudahkan izinnya. Padahal yang izin nya dengan berbagai instrumen yang ketat saja kerap kali di langgar. Ini di RUU Cipta Kerja kran izin nya diperlonggar sedemikian rupa. Begitu juga persolan lingkungan. Banyak hutan, lahan dan terumbu karang kita semakin hari semakin rusak. Mestinya regulasi diperketat, namun di ruu cipta kerja malah membuka ruang yang luas untuk eksplorasi dan eksploitasi.

“Saya sependapat dengan fraksi,  RUU Cipta Kerja harus ditolak menjadi Undang-undang. Masyarakat harus saling membantu dalam pengawasan regulasi ini. Karena tanpa pengawasan ketat, potensi kebablasan yang dilindungi regulasi akan semakin tercipta, tapi kewat proses kemarin PKS dan Demokrat tidak cukup untuk meolak RUU jadi UU,”ujar Nevi Zuairina.(rilis: nzvoice)